Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Kapolsek Kembangan Kompol H. Ubaidillah, SH, MA, didampingi Wakapolsek Akp William Alexander, SH dan Kanit Reskrim Akp Fredin Hutabarat,SH, memberikan keterangan terkait adanya laporan dan Aduan Kasus 170 KUHP, pengeroyokan terhadap seorang Driver Online di sekitar Area CNI Puri Indah, Tepat nya di depan Mall Puri Indah Kembangan Selatan, Jakarta Barat,.
Selanjutnya Korban inisial ( HAS ) merupakan seorang driver Online, kejadian terjadi Pada hari jumat tanggal 28 oktober 2022 sekitar pukul22.00 wib.
Selanjutnya peristiwa tersebut berawal saat korban sedang menunggu penumpang dan istirahat di lapak warung kopi di area TKP Dan memarkir mobilnya didekat penjual kopi, tiba tiba didatangi salah seorang pelaku dan Meminta uang parkir.
Namun oleh korban tidak diberi, hingga terjadi cek cok mulut dan dorong dorongan badan antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya terjadi perkelahian.
Selanjutnya saat itu salah satu teman pelaku dilokasi menghampiri korban, sehingga korban dikeroyok hingga mengakibatkan luka pada bagian mata sebelah kiri, serta luka lecet pada sikut bagian kanan.
Atas kejadian tersebut, Polsek Kembangan mendapatkan informasi melalui aduan Media sosial Instagram dan Facebook.
Selanjutnya Kapolsek Kembangan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan Cek TKP, diketahui dan teridentifikasi data Tiga ( 3 ) orang terindikasi pelaku, inisial AS dan IR alias Pitak, selanjutnya dilakukan penjemputan oleh Unit Reskrim kepada 2 ( dua ) orang pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang tersebut mengakui perbuatannya, dan mempertanggung jawabkan atas hal yang terjadi.