Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sidang lanjutan kasus mafia pelabuhan dengan perkara dugaan tagihan fiktif di pelabuhan khusus PLTU Batang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan beragenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang semuanya berasal dari PT Aquila Trasindo Utama.
Keempat saksi tersebut antara lain Kapten Agus Pujo sebagai petugas kapal pandu tunda, Ari Cahyono manager keuangan, Ahmad Zaenuri sebagai supervisor dan Muhammad Rondhi sebagai Direktur.
Adapun majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Mukhtarid didampingi dua hakim anggota yakni Hilarius Graita dan Budi Setyawan.
Sidang yang berlangsung nyaris 10 jam tersebut juga menghadirkan terdakwa Rosi Yunita, radio operator mantan karyawan PT Aquila Trasindo Utama.
Dalam kesempatan tersebut terdakwa Rosi Yunita membantah seluruh keterangan saksi terutama kesaksian dari mantan atasannya seperti persoalan peraturan perusahaan hingga kewenangan atau jobdesc dari radio operator.
“Mohon izin yang mulia. Sejak awal masuk kerja hingga selesai kontrak tidak pernah diberikan peraturan tersebut sehingga keterangan saksi tidak tepat,” buka Rosi saat memberikankan bantahan dalam sidang, Selasa (2/11/2022).
Kemudian terkait jobdesc sebagai radio operator dirinya juga tidak pernah dijelaskan selain diminta untuk untuk halo-halo saja. Sebagai karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak pernah diberikan apa yang dimaksud.
Hal lainya, lanjut Rosi, radio operator tidak bertaggungjawab pada pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) karena sebagai PKWT tidak pernah menerima jobdesc tersebut.
“Jadi terkait tanggungjawab tersebut dibebankan kepada radio operator kurang tepat yang mulia karena SPK ditandatangani oleh supervisor,” kata Rosi menegaskan.
Terakhir, kata Rosi, bahwa soal keterangan saudara saksi ada apresiasi yang diberikan perusahaan dirinya tidaklah pernah mendapatkan hal tersebut.
“Yang mulia, saya tidak pernah mendapatkan apresiasi apapun dalam bentuk sesuatu maupun jabatan yang lebih tinggi dari perusahaan,” tutup Rosi.
Adapun dari empat orang saksi yang sudah disumpah hanya Direktur PT Aquila Trasindo Utama, Muhamad Rondhi yang bersikukuh atau tetap pada kesaksianya, sementara tiga lainya sebagian mengubah kesaksian setelah terdakwa memberikan bantahan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT Aquila Trasindo Utama, Muhamad Rondhi berdalih bahwa bantahan terdakwa bisa dipatahkan seperti soal alasan perusahaan tidak memberikan buku peraturan kepada karyawanya.
“Yang mulia, kami manajemen mempunyai hak untuk tidak memberikan ini (buku peraturan) karena apa, yang pegang ini adalah HRD dan kepala, itu jawabanya,” kata Muhamad Rondhi kepada majelis hakim.
Selain itu yang mulia, terkait jobdesc kepada radio operator sudah dijelaskan dalam peraturan perusahaan bahwa seluruh karyawan berkewajiban mentaati aturan perusahaan.
Demikian dengan terdakwa Rosi Yunita yang pernah menjadi karyawan di PT Aquila Trasindo Utama memiliki konsekuensi tersebut karena sudah menandatangani PKWT.
“Jadi kenapa saudara terdakwa mau menandatangani PKWT. Saya bisa tunjukan jobdesc yang mulia,” ujar Muhammad Rondhi dalam sidang.
Kemudian saya saya jelaskan pula yang mulia tentang peraturan di perusahaan kami yamg mana di dalamnya memuat jobdesc dengan jelas seperti tugas radio operator adalah menerima surat permohonan jasa pandu tunda dari agen hingga memasukan dokumen lengkap.
“Adapun apresiasi perusahaan yang saya maksud adalah pemberian surat terhadap masa kerja lebih panjang,” kata Muhammad Rondhi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saksi Muhammad Rondhi apakah akan tetap pada kesaksianya atau mengiyakan bantahan terdakwa.
“Apakah saudara saksi tetap pada keterangan yang disampaikan,” tanya Hakim Hilarius Graita kepada saksi Muhammad Rondhi.
Muhammad Rondhi yang sebelumnya sempat mangkir dua kali sebagai saksi tampil penuh percaya diri termasuk menjawab kesempatan yang diberikan majelis hakim.
“Betul yang mulia,” tegas Muhammad Rondhi mengkahiri.
Sidang ditutup dengan menjadwalkan agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Rosi Yunita pada Kamis 3 November 2022.