Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
SUKOHARJO, JATENG – Maraknya peredaran uang palsu saat – saat ini membuat jajaran Kepolisian melalui Polda Jawa Tengah langsung melakukan penyelidikan dari mana asal pembuatan uang palsu tersebut yang beredar di daerah Jawa Tengah dan sekitarnya khususnya.
Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil membongkar pabrik pembuat uang palsu di wilayah Kampung Larangan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Perlu diketahui Barang bukti yang diamankan berupa uang palsu senilai Rp 1.260.400.000 serta lima orang tersangka berinisial SH, R, S, IM dan JS berhasil diamankan petugas. Uang palsu diproduksi di sebuah rumah kontrakan berkedok sebagai tempat percetakan.
Selanjutnya Pengungkapan menggunakan metode scientific dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan.
Perlu diketahui para pelaku menjual uang palsu tersebut senilai Rp. 300 ribu tiap Rp 1 juta uang palsu.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), dan atau Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., saat konferensi pers, di Mapolres Sukoharjo, pada Selasa (1/11/2022).