Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Lagi lagi pengaduan yang diterima wartawan Sorot News dari Tenaga Kerja Migran Indonesia informal yang diduga kuat diberangkatkan secara ilegal (human trafficking), karena masih masa monatorium.
Misyati BT Kasman Taslim (52 Tahun) PMI berasal dari Blok Buyut Ambyah, RT. 007/RW. 002, Desa Kebulen, Kecamatan Jati Barang Indramayu Jawa Barat, diberangkatkan ke Negara Arab Saudi pada bulan Oktober 2021 oleh Wahyu (Purwakarta) yang memproses Misyati, yang diduga mengatasnamakan PTM.
Misyati dinegara penempatan sedang mengalami sakit, dengan keluhan tangan dan kaki keram. Informasi yang diterima wartawan Sorot News bahwa Misyati sudah tidak kuat bekerja dinegara penempatan dan ingin segera pulang ke Indonesia.
Wahyu, ketika dihubungi untuk meminta konfirmasi terkait pemproses Misyati yang diberangkatkan sebagai tenaga kerja informal dimasa monatorium ini, oknum tidak merespon. Terkesan menghindar dan lari dari tanggung jawab.
Kepada pihak terkait agar membantu memulangkan Misyati, Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang mengalami sakit tersebut dapat dibantu kepulangan nya, sebelum mengalami hal yang tidak diinginkan bila berlama – lama disana. Dan pelaku agar diproses hukum untuk membuat efek jera dan agar ada kepastian hukum yang tanpa pandang bulu.
Dan kepada Pelaku Perdagangan Orang (Human Trafficking) akan dikenakan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada Pasal 2 ayat 1, berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)”.