Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim/Red.
SORONG, PAPUA BARAT – Hidup di Tanah Papua ini wajib Menghargai Hukum Adat dan Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua sesuai Amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 Yang Mengalami Perubahan atau Revisi Menjadi UU Nomor 02 Tahun 2021.
Kerja di Tanah Papua tidak boleh, Menipu Orang Asli Papua nanti Pasti Kena Kutuk. Bahkan ketika meraup keuntungan dengan cari licik dan mencuri itupun akhirnya keuntungan tersebut akan dipakai hanya untuk berobat karena yang bersangkutan ataupun keluarganya kena sakit penyakit sebab Tanah ini telah diberkati Tuhan Yesus.
Dewan Adat Wilayah III Doberay/Papua Barat sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua di Papua Barat baru beberapa hari ini menerima Laporan Pengaduan Dari Masyarakat Adat Papua di Kabupaten Sorong terutama Anak-anak Asli Papua yang berprofesi sebagai pengusaha dan atau kontraktor orang Asli Papua di kabupaten Sorong.
Berbagai Laporan masyarakat adat Papua terutama dari kalangan Pengusaha dan atau kontraktor orang Papua ini bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) di kabupaten Sorong diindikasikan bermain proyek – proyek yang mengakibatkan Pengusaha Orang Asli Papua banyak yang tidak mendapat proyek.
“Ada juga kontraktor orang asli Papua yang sudah mengusulkan pengerjaan jalan contohnya di wilayah katapop pantai, kontraktor lain yang usulkan tapi penunjukannya ke kontraktor lain. Hal ini mengakibatkan terjadinya salah paham diantar para pengusaha atau Kontraktor di kabupaten Sorong,” katanya.
“Ada juga yang datang mencari pekerjaan di Kantor dinas PUPR dan kepala dinas dengan alasan yang tidak jelas dan diduga kuat ada kongkalikong dengan Pengusaha tertentu oleh sebab itu, maka Dewan Adat Wilayah III Doberay/Papua Barat akan Melaporkan Kadis PUPR Ke Kepolisian Karena dianggap telah merugikan para pengusaha atau Kontraktor Papua sehingga yang bersangkutan jangan menghambat pertumbuhan pembangunan di kabupaten Sorong akibat dari ulah oknum Kepala Dinas tersebut,” jelasnya.
“Kami sudah Berkoordinasi dengan Pimpinan Polres Kabupaten Sorong untuk Dugaan ini,” ungkapnya.
Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat yang membawahi 10 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua Barat mendesak Kepolisian Segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR kabupaten Sorong.
“Masih banyak anak-anak adat Papua yang bisa duduk di jabatan itu, apalagi oknum Kepala Dinas tersebut bukan Orang Asli Papua, yang bersangkutan itu orang pendatang, kenapa tidak diberikan jabatan itu kepada Anak-anak adat Papua yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong saja?,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu, kami desak dengan dugaan kuat ini maka pihak kepolisian dan kejaksaan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR dan dimintai keterangan terkait dugaan ini apabila memenuhi Unsur Pidana Maka segera ditahan dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Demikian pernyataan dari Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP, selalu Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat sebagai Pejuang dan juga penjaga Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua di tanah ini sesuai amanat UU Otonomi Khusus Papua, yang diterima tim redaksi sorotnews.co.id.