Sah, Tiga Kontraktor Proyek Rehabilitasi Gedung SMP Negeri 1 Disanksi Denda

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan resmi menjatuhkan sanksi denda kepada tiga rekanan yang menjadi kontraktor di proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 1 Sragi.

Bacaan Lainnya

Ketiga kontraktor tersebut masing-masing CV Angrek Maju Jaya, CV. Srikandi Usaha Mandiri dan CV Talita Jaya disanksi denda lantaran pekerjaan kompak molor bersama.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Ismail mengungkapkan ketiga rekanan dikenakan sanksi denda sebesar 1/1000 perhari dari nilai kontrak anggaran proyek.

“Denda tersebut sudah berjalan per 17 Oktober kemarin dan besaranya mungkin beberapa ratus ribu ya,” ungkap Ismail selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kantornya, Selasa (8/11/2022).

Ismail menjelaskan sebelumnya ketiga kontraktor mengajukan izin untuk diberikan kesempatan melalui tambahan waktu, ada yang 25 hari dan ada yang 30 hari.

Setelah disetujui diberikan kesempatan pertama berupa tambahan waktu, pihaknya pun langsung memberlakukan denda berjalan karena keterlambatan kerja ada sebab yang jelas.

Adapun pemberian kesempatan pertama itu dibatasi sampai 17 Nopember mendatang. Misal tidak selesai, pihaknya akan memberikan tambahan kesempatan lagi selama 30 hari.

“Sebenarnya pemberian kesempatan itu bisa 2 X 50 hari sesuai dengan peraturan nya. Akan tetapi kami tidak sampai itu, karena kalau 2 X 50 hari ya lewat tahun,” terang Ismail.

Kemudian alasan ada pemberian kesempatan, kata Ismail, karena kalau pilihanya putus kontrak maka pekerjaan tidak akan selesai dan juga karena anggaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dalam hal ini guru dan siswa akan menjadi korban karena gedung sekolah tidak rampung,” ujar Ismail

Kemudian untuk denda sendiri hasilnya masuk ke kas negara untuk menambah Pendapatan Asli Negara (PAD) dan nantinya ketiga kontraktor tersebut harus bayar Surat Tanda Setoran (STS).

“Prosesnya setelah bayar STS dan selesai pemeriksaan 100 persen baru bisa diurus pencairan pembayaran,” jelas Ismail.

Jadi nantinya mereka diwajibkan menyelesaikan denda terlebih dahulu karena kalau tidak dilakukan maka pembayaran tidak bisa cairkan dan mereka akhirnya akan terpacu untuk menghindari denda bertambah banyak.

Ismail menegaskan pihaknya tidak akan menerima bila alasan percepatan pekerjaan mengorbankan spek dan kualitas karena sebelumnya ada temuan plafon hanya digantung dengan kawat.

“Harusnya melalui besi hollow, akhirnya saya perintahkan dibongkar padahal pekerjaan sudah jadi. Kami tidak mau karena standarnya harus menggunakan besi hollow,” beber Ismail.

Lalu dari lima paket pekerjaan, lanjut Ismail, hanya labaoratorium komputer yang masih tertinggal di mana progresnya masih 88 persen dan empat paket pekerjaan lainya sudah 97,98 persen.

“Minggu ini diharapkan rampung. Konsultan pengawas sudah saya minta untuk standby terus,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya lima paket pekerjaan di SMP Negeri 1 Sragi menjadi temuan Dinas Pendidikan lantaran banyak penggunaan material yang tidak layak atau tidak sesuai spek.

Selain itu, progres pekerjaan pun berlangsung lambat dan berpotensi molor melebihi Surat Perintah Kerja (SPK). Berikut lima paket pekerjaan yang dimaksud:

1. Rehabilitasi ruang Kepala Sekolah/Pimpinan, UKS dan Toilet (jamban) SMPN 1 Sragi Rp. 162.080.000,00 Penyedia jasa: CV Anggrek Maju Jaya

2. Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMPN 1 Sragi Rp. 198.602.000,00, Penyedia jasa : CV Talita Jaya.

3. Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMPN 1 Sragi Rp. 197.908.000,00 Penyedia jasa : CV Srikandi Usaha Mandiri.

4. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMPN 1 Sragi Rp.168.547.000,00 Penyedia jasa : CV Talita Jaya.

5. Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMPN 1 Sragi Rp. 198.622.000,00 Penyedia jasa : CV. Sri Kandi Usaha Mandiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *