Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Iran terkait kasus laboratorium masak sabu (narcotics kitchen lab) di sebuah lokasi di apartemen daerah Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan dua WNA Iran tersebut terafiliasi dengan jaringan Narcotics Kitchen Lab Iranian jaringan Indonesia-Jerman.
“Salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari Bea Cukai,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/11).
Dalam pengungkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa 9,3 kilogram jenis narkotika sabu.
Pengungkapan atas peristiwa tersebut, sebanyak 37.200 jiwa berhasil diselematkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.