Tiga Oknum Anggota Ormas Ditangkap Kasus Pemerasan.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

TANGERANG, BANTEN – Tiga oknum anggota ormas ditangkap kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan di Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Tiga orang tersebut yang mengaku dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang, meminta jatah uang kemana ke pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, di Kecamatan Kosambi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan oleh tiga pelaku berinisial RAW, 37, AD, 47, dan MY, 50.

Mereka mendatangi tempat tersebut guna mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek, dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp12 juta, dari total yang diminta sebesar Rp22 juta.

“Pihak CV. RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam merasa dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain, Minggu 13 November 2022.

Atas laporan tersebut, anggota Polres langsung melakukan penangkapan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga, pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku.

“Kita mengamankan uang sebanyak Rp10 juta, 3 unit handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku, berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku,” ujar Zain.

Selanjutnya aksi para pelaku ini merupakan tindakan premanisme dan menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk diberantas lantaran sangat meresahkan masyarakat.

“Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan,” tuturnya.

Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *