Dinkes Murung Raya Keluarkan Larangan Penjualan Obat Berbentuk Sirup

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rudi Hartono. 

MURUNG RAYA, KALTENG – Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah secara resmi mengelurkan larangan penjulan obat berbentuk sirup atau cair terhadap semua apotik maupun toko obat di kabupaten tersebut.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu itu juga melarang semantara seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit, apotek, klinik, praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sedian cair atau sirup,

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya Hermon mengatakan bahwa Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hermon yang juga Sekretaris Daerah Murung Raya, Sabtu (22/10).

Berkenaan dengan hal tersebut juga menurut Hermon pihaknya meminta kepada semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan kesemua toko obat dan apotek yang tersebar di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya.

Lanjut Hermon, pihaknya juga akan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.

Tidak hanya itu Hermon juga mengingatkan kepada para orang tua tetap waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kencing (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah 6 tahun.

“Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke fasilitas Kesehatan terdekat,” terangnya.

Selain itu, bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

Terpisah Sekretaris Dinkes Murung Raya dr. Suwirman pihaknya juga telah mengamankan beberapa sediaan sirup antara lain merek Thermorex 30 ml sebanyak 21 botol, Termorex 60 ml sebanyak 11 botol dan Baby cought 190 botol. Kedepan akan dilanjutkan lagi pengawasan dan sosialisasi kebeberapa toko obat dan apotek.

“Kami telah melakukan pengawasan dan sosialisasi ke 11 Toko obat dan 6 apotek terkait pelarangan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup,” kata Suwirman lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *