Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rudi Hartono.
PURUK CAHU, KALTENG – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Perdie M. Yoseph melantik dan mengambil sumpah janji jabatan sebanyak 84 pejabat yang terdiri dari pimpinan tinggi pratama, administrator serta pengawas di GPU Tira Tangka Balalang di Puruk Cahu, Jumat (7/10).
Sebelum mengambil sumpah serta janji pejabat yango dilantik, Perdie menekankan agar semua aparatur sipil negera (ASN) di Kabupaten Murung Raya untuk terus dan selalu menjaga intergitas.
“Terus jaga integritas ASN yang berorientasi pada pelayanan serta menjunjung tinggi kedisiplinan,” tegas Perdie pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Murung Raya tahun 2022.
Menurut Perdie lagi, pergantian jabatan dalam pemerintahan adalah hal yang biasa dan merupakan bagian dari upaya mengemban karier profesional ASN serta juga penyegaran untuk meningkatkan kinerja organisasi di pemerintahan.
Menurut Perdie juga, pelantikan atau rotasi pejabat rencananya juga akan dilaksanakan pada Desember 2022 atau diawal tahun 2023 mendatang sesudah dilaksanakannya asesmen pejabat yang direncanakan pada Nopember 2022 mendatang.
Menurut Perdie juga karena alasan banyaknya pejabat yang sudah memasuki masa pensiun serta belum sampainya kepangkatan, dirinya terpaksa menempatkan pejabat sementara di 13 dinas serta badan lingkup Pemda Murung Raya.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Murung Raya, Lentine Mirayq mengatakan pelantikan yang dilakaanakan tersebut terdiri dari 13 pejabat tinggi pratama dan 71 pejabat administrator serta pengawas.
“Pelantikan terhadap pempinan tinggi pratama Kabupaten Murung Raya merupakan
lanjutan dari serangkaian proses dari uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang diperuntukkan bagi PPT Pratama di Kabupaten Murung Raya, sehingga tentu saja telah memperoleh rekomendasi dari KASN,” sebut Lentine.
Lentine juga menjelaskan maksud maupun tujuan dari kegiatan itu tidak lain untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020, bahwa sebelum memangku jabatan, pejabat wajib untuk diambil sumpah dan Janji Jabatan sebagai wahana pengembangan, pembinaan ASN, penyegaran iklim kerja dan menghilangkan kejenuhan melalui promosi, rotasi dan rolling untuk mewujudkan prestasi kerja.