Tahun Depan Dana Bantuan Parpol di Murung Raya Kalteng Naik

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rudi Hartono. 

PURUK CAHU, KALTENG – Dana bantuan Partai Politik (parpol) di Kabupaten Murung Raya , Kalimantan Tengah yang awalnya Rp 10.500 per suara dipastikan naik ditahun 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya

Kenaikan dana bantuan Parpol hasil pemilu legislatif tahun 2019 tersebut nantinya akan menjadi Rp 17.000 per suara.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Murung Raya, Nizam Chandrapati melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Edy Suriatmaja menjelaskan sebelumnya usulan kenaikan tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada Pemda Murung Raya.

“Usulan kenaikan dana bantuan Parpol telah disetujui oleh Bupati Murung Raya sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri perihal kenaikan dana bantuan parpol bagi pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar,” ujar Edy, Selasa (4/10).

Dijelaskan Edy lagi saat melaksanakan beberapa kali rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah disepakati kenaikan bantuan Parpol menjadi RP 17.000 dan nanti akan dimasukan pada anggran tahun 2023 mendatang.

Kemudian, ia juga menjelaskan saat ini persetujuan dari Pemda Murung Raya perihal kenaikan itu masih menunggu evaluasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan kemungkinan besar akan disetujui.

“Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian yang kita tahu sekarang tidak mudah mengurus partai politik tanpa disertai anggaran yang memadai,” tambahnya lagi.

Sementara itu juga Edy menjelaskan saat ini terdapat sembilan partai politik yang duduk di DPRD Murung Raya dan diharapakan dalam penggunaan dana bantuan dari pemerintah itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan tentang penggunaan dana untuk menunjang kegiatan partai, misalnya saja pendidikan politik.

Selanjutnya, perihal Surat Pertanggungjawaban (SPj) dana bantuan parpol, Kesbangpol Murung Raya berharap agar Parpol bisa segera menyerahkannya guna mempercepat proses pemeriksaan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *