Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Ranex.
SORONG, PAPUA BARAT – Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) disahkan menjadi Undang – Undang (UU) oleh DPR RI. Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia, Kamis (17/11/2022).
“Dengan ini, saya Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay/Papua Barat dengan ini menyatakan bahwa Karena Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat Kemarin, maka Dewan Adat sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua menyatakan bahwa Semua Honorer Se-Sorong Raya Harus diangkat menjadi PNS atau ASN di Provinsi Papua Barat Daya (PBD),” katanya.
“Artinya bahwa Para Honorer Daerah di 5 Kabupaten dan 1 Kota di Sorong Raya yang sekarang menjadi Provinsi Papua Barat Daya ini Harus diangkat menjadi ASN Provinsi Papua Barat Daya sehingga jangan sampai Pemerintah Pusat atau Daerah mau rekrutmen ASN atau CPNS dari luar Papua Barat Daya lagi. Tapi segera proses para Honorer Daerah di 5 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua Barat Daya ini menjadi ASN sehingga bisa menjawab kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Provinsi PBD ini,” tegasnya.
“Kita siap dukung provinsi Papua Barat Daya dengan catatan bahwa semua Honorer Se-Sorong Raya harus diangkat menjadi PNS atau ASN di Provinsi PBD, sehingga provinsi Papua Barat Daya ini benar-benar lahir untuk masyarakat Papua Barat Daya atau se Sorong Raya,” jelasnya.
“Itulah substansi demokrasi dari sebuah pemekaran daerah otonom baru atau DOB yang Masyarakat Adat Papua inginkan,” ungkapnya.
“Terima kasih banyak atas perjuangan panjang dan melelahkan, namun telah melahirkan Provinsi PBD ini. Mari kita bangun provinsi Papua Barat Daya dengan dasar Kasih dan Persaudaraan yang rukun,” imbau Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP, selaku Ketua DAP Wilayah III Doberay/Papua Barat, yang pernah menerima Anugerah Penghargaan Sorot News Award, sebagai “Tokoh Motivator dan Pejuang Hak – Hak Masyarakat Adat di Indonesia”.