Waspada Berteduh Di Fly Over Bisa Kena Sangsi Rp 250.000.

Berteduh di Fly Over dapat sangsi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Pada saat musim hujan seperti ini , tiba-tiba turun hujan yang tidak bisa diperkirakan, maka sejumlah pengendara motor yang tidak mengenakan jas hujan biasanya mereka akan terburu-buru mencari tempat berteduh.

Biasanya untuk berteduh saat hujan turun bagi sejumlah pengendara sepeda motor yang digunakan untuk berteduh antara lain selain rumah, toko, dan halte di pinggir jalan tidak tidak luput mereka biasanya juga memilih berlindung di bawah kolong flyover.

Selanjutnya perlu diketahui berteduh di bawah kolong flyover sebenarnya perbuatan yang dianggap melanggar hukum.

Bahkan, siapapun yang ketahuan melakukannya, akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Lalu, apa sih dasar aturannya? Soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3). Sebagai Berikut bunyi lengkapnya.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *