Adendum Hingga Tiga Kali, Proyek Puluhan Miliar Bank Dunia Di Pekalongan Terlihat Tetap Molor

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

PEKALONGAN, JATENG – Beberapa kali mendapatkan perpanjangan kontrak, proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Buaran – Kedungwuni, Pekalongan tak kunjung rampung.

Proyek senilai Rp 41 miliar bersumber dari APBN 2021 tersebut terancam sanksi denda lantaran pekerjaan molor lebih dari 10 bulan bahkan tiga kali adendum tak juga kelar.

Lurah Simbangkulon, M Maladzi membenarkan proyek nasional yang menyasar wilayahnya itu tak kunjung rampung meski sudah berkali-kali meminta perpanjangan waktu.

“Ada lima kali PT Haka Utama yang mengerjakan proyek itu meminta adendum tapi tak juga selesai,” ungkap Lurah Maladzi, di kantornya, Selasa (22/11/2022).

Dia menjelaskan proyek multi years tersebut dibiayai oleh Bank Dunia (world Bank) dengan jenis pekerjaan seperti pembuatan Jalan Inspeksi, Jembatan, Rabat Beton maupun Senderan Sungai.

Kemudian yang lain ada pembuatan taman, revitalisasi Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) lama dan pembuatan IPAL baru yang juga tak rampung sehingga limbah batik tetap dialirkan ke sungai.

Pihaknya menilai pelaksana proyek sejak awal penggarapan memang tidak serius dengan mengabaikan durasi 300 hari kerja sehingga tidak tepat waktu.

“Dan alasan adendum pun mengada-ada atau mencari alasan saja seperti banyak kegiatan masyarakat atau hajatan. Kami ini hanya penerima manfaat namun bila muncul persoalan warga lapornya ke kelurahan,” beber Maladzi.

Selain itu hasil monitoring Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Pokja Kotaku Tanpa Kumuh (Kotaku) juga banyak temuan seperti beton pecah, beton tidak sesuai spesifikasi hingga ada revisi jembatan.

Staff teknik PT Haka Utama, Arifudin yang sapaan akrabnya diapanggil Apung saat ditemui di lokasi pekerjaan membantah pemberian adendum hingga lima kali.

Arifudin menyebut pihaknya hanya tiga kali mendapatkan adendum, itupun berlaku hanya sampai akhir November 2022. Kalau tidak akan terkena denda.

“Denda berjalan akan berlaku mulai akhir November. Sedangkan alasan adendum karena beberapa kali ada masalah seperti persoalan ganti rugi lahan sesuai laporan konsultan,” jelasnya.

Adapun progres pekerjaan sejauh ini sudah 93 persen atau hampir mendekati 94 persen karena yang belum selesai itu hanya pagar, sedangkan untuk IPAL tinggal melakukan pemasangan pompa.

“Ketika pompa sudah dipasang langsung bisa beroperasi. Lalu saluran limbah juga sudah sampai ke bak eksploitasi, kemudian total jalan beton panjangnya hingga enam kilometer dan terakhir terkait rabat beton yang rusak akan kami perbaiki semua,” paparnya.

Sementara itu Koordinator Kotaku Kabupaten Pekalongan, Ratna tidak merespon konfirmasi yang dilakukan sorotnews.co.id melalui pesan What’s App.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *