Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) khusus PLTU Batang, Rosi Yunita.
Terdakwa Rosi Yunita terbukti bersalah membuat tagihan fiktif kepada keagenan kapal di BUP khusus PLTU yakni PT Sparta Putra Adhiyaksa.
Rosi Yunita dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu atau yang akan dipalsukan seperti dalam dakwaan.
“Terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 9 bulan dan menetapkan terdakwa Rosi Yunita tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhtari, dalam sidang, Senin (28/11/2022) sore.
Perbuatan terdakwa dengan membuat tagihan palsu, seolah olah ada pelayanan pandu jasa dari PT Aquila Transindo Utama selaku BUP telah merugikan PT Sparta Putra Adhyaksa sebesar Rp 121 juta.
Majelis hakim menyebut masa hukuman pidana terdakwa akan dikurangi masa penahanan selama ini, kemudian terdakwa juga wajib membayar biaya perkara Rp 5.000.
Terdakwa Rosi Yunita oleh majelis hakim juga diberi kesempatan selama tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Saya masih pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Rosi Yunita sambil menangis.
Majelis hakim memandang hal yang memperberat perbuatan terdakwa Rosi Yunita adalah merugikan pihak lain dan meresahkan masyarakat pelabuhan.
Adapun yang meringankan terdakwa Rosi Yunita belum pernah melanggar hukum dan perbuatan yang dilakukan bukan untuk kepentingan sendiri.
Sidang pidana dengan agenda vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota masing-masing Hilarius Graita dan Budi Setyawan.