Pasal Hutang Seratus Ribu, Alam Bacok Yohan Berulang Kali

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau. 

MUBA, SUMSEL – Pasal hutang-piutang dan tersulut emosi hingga berujung pembacokan terjadi di Desa Karang Waru Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis (24/11/22).

Bacaan Lainnya

Insiden berdarah tersebut bermula ketika Alam (tersangka) didatangi Yohan (korban) pada Kamis (24/11) sekira pukul 11.30 wib bermaksud menagih hutang sebesar Rp 100.000. Namun saat menagih hutang tersebut mengunakan kata-kata kasar membuat Alam emosi dan gelap mata.

Setelah itu, tersangka mengambil parang dirumahnya dan membacok korban berulang kali hingga korban bersimbah darah dan menderita luka bacok pada sekujur tubuh.

Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar STrK MSi melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH menjelaskan, setelah mengetahui kejadian penganiayaan tersebut personil Polsek Babat Toman langsung cek dan olah TKP kemudian melakukan pertolongan awal kepada korban dan sebagian melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Korban dalam kondisi luka parah langsung dibawa ke Puskesmas Babat Toman, kemudian dirujuk ke RSUD Sekayu dan hingga saat ini korban masih dirawat di sana,” ujar Lekat.

Lanjut Lekat, pelaku sendiri usai kejadian sempat melarikan diri kehutan, proses berjalannya waktu berkat pendekatan kepada pihak keluarga 3 hari kemudian akhirnya pelaku mendatangi kepala desa.

“Minggu malam (27/11) kita lakukan penjemputan tanpa perlawanan dari awal pelaku sudah ingin menyerah, tapi karena takut ia sempat menghilang,” jelas Lekat.

Guna proses lebih lanjut, tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Babat Toman.

“Saat ini pelaku dilakukan proses penyidikan di Polsek Babat Toman, pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP penganiayaan berat diancam pidana selama lima tahun penjara,” tutup Lekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *