Tiga Rumah Di Rengas Pekalongan Terancam Longsor, PSDA Janji Usulkan Penanganan Di 2024

Laporan wartawan Sorotnews.co.id : Slamet

Pekalongan Jateng – Sedikitnya tiga rumah di Dukuh Rengas Utara, Desa Rengas, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan terancam longsor. Longsor disebabkan oleh amblasnya tanah di bawahnya yang tergerus arus Sungai Sengkarang.

Salah satu pemilik rumah, Rotip mengatakan longsor yang terjadi di Febuari 2022 telah menyebabkan jalan penghubung Desa Rengas – Karangjati putus sepanjang hampir 100 meter di mana setengahnya tinggal menyisakan badan jalan selebar satu meter.

“Sebelum longsor warga pernah kerja bakti membuat pagar sasak kemudian diuruk agar longsor tidak meluas. Itu dilakukan pada 2020,” ungkap Rotip, Rabu (7/12/2022).

Rotip menjelaskan enam kepala keluarga (KK) yang menghuni tiga rumah tersebut merasa khawatir dan takut longsor akan meluas karena tebing Sungai Sengkarang yang tergerus arus tinggal tiga hingga lima meter jaraknya dari rumah.

“Tiap kali hujan deras kami tak bisa tidur karena takut sisa jalan dan halaman akan amblas atau longsor. Hujan deras sebelumnya telah menyebabkan sebagian sumur dan kamar mandi longsor,” terang Rotip.

Rotip mengungkapkan di 2014 jalan Desa Rengas – Karangjati pernah ditangani oleh pihak Provinsi Jawa Tengah dengan membuat tanggul namun hanya bertahan dua bulan.

Padahal, lanjut Rotip, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 1,2 miliar kemudian di 2020 warga swadaya menambal tanggul namun pada Febuari 2021 amblas atau longsor lagi.

“Maret 2021 Pak Camat dan Pemda Pekalongan datang dan melakukan pengukuran namun hingga sekarang tidak ada kelanjutanya lagi” terang Rotip.

Warga hanya bisa berharap jalan Desa Rengas – Karangjati dipulihkan kembali seperti semula dengan entah bagaimana caranya karena selama belum ada penanganan akses menjadi cukup sulit karena harus memutar.

Sementara itu Kepala Kelompok Pengelola Sumber Daya air dan Penataan Ruang Wilayah Kupang – Pekalongan, Heru Purnomo menyampaikan akan mengusulkan permintaan warga Desa Rengas tersebut ke pihak Dinas.

“Nanti dicek apakah Sungai Sengkarang yang melintasi desa tersebut sudah ada desainnya atau belum, kalau belum berarti kita usulkan desainnya dulu,” katanya.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 4 Tahun 2015 bahwa sungai yang berada di wilayah kerja PSDA Pemali – Comal kewenangannya berada di Pemerintah Provinisi Jawa Tengah.

“Jadi mudah-mudahan di 2024 bisa ditangani,” ujar Heru Purnomo melalui pesan singkat What’s App.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *