Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
MANOKWARI, PAPUA BARAT – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinusy memberi apresiasi terhadap ditingkatkannya tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Papua Barat. Hal ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), minggu (18/12/22).
LP3BH Manokwari juga memandang bahwa proses hukum yang berlangsung efektif dapat memberikan efek positif bagi penyelamatan kerugian negara dan sekaligus memberi efek jera bagi para terduga pelaku dalam kasus ini.
Fokus perhatian penyidikan kasus ini, yang diduga merugikan negara sebesar Rp.227.495.122.000, LP3BH Manokwari mendorong Kapolda Papua Barat, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir. Reskrimsus) untuk tetap konsisten menindaklanjuti proses hukum kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Papua Barat ini hingga dikeluarkan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Nilai kerugian negara yang sangat fantastis ini, Yan Warinusy menghimbau penerima dana bantuan hibah kedepan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat lebih selektif dalam mempertimbangkan pemberian dana hibah bagi organisasi semacam ini.
Hal ini sangat penting untuk diawasi pengajuan proposal yang diawali dengan proses revieuw dan penilaian di tingkat Pemerintah Daerah sebelum diberi tanggapan tertulis dan lisan, apakah proposal tersebut dapat didanai atau diberi bantuan berbentuk hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat? Atau tidak ? jelas Warinusy.
“LP3BH Manokwari akan terus melakukan pengawalan terhadap segenap proses penyidikan kasus dana hibah KONI Papua Barat hingga memperoleh putusan pengadilan yang adil dan memenuhi asas kepastian hukum bagi para terdakwa maupun negara,” tandas Warinusy.