Sah. Ormas Forkabi Satu Komando Pimpinan H. Ghoni Menang di Mahkamah Agung

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi dari Moch Ihsan yang dimana dalam gugatan tersebut melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait Surat Keputusan (SK) Kemenkumham untuk sebuah organisasi masyarakat yang bernama Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di Bawah Kepemimpinan ketua umum Drs. H. Abdul Ghoni.

Bacaan Lainnya

Diketahui pada hari Rabu lalu, nama panitia muda perkara atas nama Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, berdasarkan perintah Ketua PTUN Jakarta, yang dimana mengadili untuk menolak sebuah permohonan kasasi dari pemohon kasasi saudara Mohammad Ihsan.(21/12/2022)

“Amar putusan: tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusan Mahkamah Agung, pada Jumat (23/12/2022).

Informasi ini diketahui melalui pemberitahuan putusan kasasi dengan Nomor: 529 K/TUN/2022, tertanggal pada 20 Oktober 2022.

karena putusan ini adalah sebagai sebuah implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai norma agama, dan adat istiadat orang Betawi pada umunya yang dimana harus wajib patuh dan tunduk akan sebuah peraturan dan undang – undang yang berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Semua dalam perkara terkait upaya hukum pasti ada kalah dan menang, justru ini adalah bagian dari sebuah dinamika dan putusan PTUN harus dihormati,” tandas dia.

Diketahui, PTUN dalam Amar Putusan Mengadili: Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang dimohonkan Penggugat;

Dalam Eksepsi EKSEPSI: Menerima eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi

DALAM POKOK PERKARA: Point Pertama, Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.

Point’ Kedua, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Sebelumnya, M.Ihsan meminta Kemenkumham menganulir SK FORKABI versi Sentul yang diketahui oleh dibawah pimpinan Abdul Ghoni.

Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor PTUN DKI Jakarta, Senin (2/7/2021).

“Kami saat ini kesini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah,” kata Ihsan

Dikesempatan yang sama awak media menghubungi Ketua Umum Forkabi yang sah secara hukum H.Abdul Ghoni mengatakan, “putusan dalam gugatan tersebut adalah kemenangan masyarakat Betawi, khususnya Anggota Forkabi se-Jabodetabek” ucapnya

Karena itu H. ghoni dan Pengurus Forkabi Se-jabodetabek akan membuka pintu selebar ya dengan dua tangan terbuka untuk mengajak seluruh pengurus dan anggota Forkabi Kepemimpinan Mohammad Ihsan untuk segera bergabung ke Forkabi yang sah.

“Kami membuka lebar kepada saudara kami Mohammad Ihsan untuk bergabung dengan Forkabi yang secara secara hukum. Ayo, sambung silaturahmi demi kemajuan Orang Betawi,” Lanjut H. Ghoni pada Jumat (23/12/2022).

H.Ghoni juga meminta, semua pihak agar menghormati putusan MA sebagai implementasi dari sebuah negara taat akan hukum dan Undang – Undang yang berlaku.

Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya.

Saya H.Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah memutus secara adil seadilnya” Tambahnya H.Ghoni.

H. Honi menambahkan, agar saudara Mohammad Ihsan agar segera mematuhi putusan (MA) dengan tidak menggunakan semua atribut serta nama Ormas Forkabi Lagi dalam melakukan kegiatan.

“Selanjutnya H.Abdul Ghoni berikan maklumat bila tidak beliau Saudara M.Ihsan tidak mau bergabung, maka jangan pakai atribut dan nama Forkabi lagi”

“Saya akan berikan waktu tiga bulan ke depan untuk berfikir,” tegas dia.

“Setelah itu agar tidak memakai atribut Forkabi kepada Mohammad Ihsan beserta pengurus dan jajarannya”

“Apabila, tidak di respon dengan baik, maka saya akan lakukan upaya hukum lebih lanjut. Sebab, ini sudah putusan MA,” sambungnya.

“Saya rasa Mohammad Ihsan sangat mengerti dengan bahasa hukum melalui putusan MA ini.”

“Apalagi, perlu diketahui M.Ihsan adalah seorang advokat, masa tak mengerti. Tapi, kalau tak mengerti juga kami akan ambil langkah upaya hukum lebih lanjut ketika M.Ihsan beserta Pengurus Dan Jajaran Anggotanya masih menggunakan atribut dan pakai nama Ormas Forkabi,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *