Laporan wartawan sorotnews.co.id : Yudi Kurniadi.
SURABAYA, JATIM – Karena merasa ditipu, akhirnya seorang ibu rumah tangga melaporkan Ukriyah ke Mapolda Jatim pada hari Rabu 14/12/2022, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli rumah.
Tri Wahyuni adalah korban dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jawa Timur dengan didampingi oleh seorang pengacaranya.
Dia menyampaikan kepada petugas di SPKT Polda Jatim, bahwa dirinya merasa ditipu oleh Ukriyah yang merupakan ibu rumah tangga yang juga merupakan tetangga dari korban, dengan cara ditawari untuk membeli sebuah rumah/tanah yang terletakdi sebelah di jalan Punggul RT 06 RW 01 Gedangan, Sidoarjo.
“Pertama saya kenal dengan Deni (Alm) anak dari bu Ukriyah sekitar bulan Januari 2022. Kemudian Deni mengenalkan saya kepada ibunya (Ukriyah – Red) yang langsung menawari saya sebuah rumah yang berada di sebelah TK Surya Bunda di jalan Punggul dengan harga sekitar 375jt rupiah, mas,” kata Tri Wahyuni, kepada wartawan Sorotnews Surabaya (24/12/2022).
“Karena pada hari itu saya belum berminat untuk membeli rumah tersebut, akhirnya Ukriyah datang ke rumah saya seminggu kemudian. Meskipun hari itu saya telah mengatakan bahwa saya masih belum mempunyai uang uantuk, tapi Ukriyah tetap memaksa dengan membawa 2 (dua) unit motor saya masing-masing 1 unit CBR dan 1 unit PCX dengan mengatakan bahwa kedua unit motor ini dihargai 60jt rupiah. Selain itu Ukriyah juga memaksa saya mengambil uang yang ada di ATM saya sebesar 60jt rupiah sebagai tambahan uang muka. Rencana saya akan melunasi pembelian rumah/tanah tersebut, mas. Karena saya sudah mengangsur sebesar 260jt rupiah dan rencana akan saya lunasi, maka saya minta sertifikat dari rumah/tanah tersebut, tapi Ukriyah nggak mau ngasih dengan alas an macam-macam, mas,“ tutur Wahyuni, melanjutkan ceritanya.
Atas laporan dari warga yang di sertai dengan bukti-bukti dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, maka Penyidik Reskrimum Polda segera menyerahkan berkas perkaranya ke Polresta Sidoarjo denga sangkaan pelanggara pasal 378 dan 372 UU KUHP, untuk segera ditindak lanjuti, mengingat lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.