Laporan wartawan sorotnews.co.id : Mahfud Priyanto.
SURABAYA, JATIM – Dua specialis pencuri di rumah sakit ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya biasa beraksi atau mencuri barang berharga dari ruang dokter dan keluarga pasien rawat inap di beberapa rumah sakit kota Surabaya.
“Kemarin 23/12/2022, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian spesialis di rumah sakit. Dan kedua pelaku kini sudah kami amankan dan kami tahan di Reskrim Polrestabes Surabaya, untuk menjalani proses hukum. Kami masih akan melakukan proses penyidikan dan penyelidikan kepada kedua tersangka tindak kejahatan ini,” tutur AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada Sorotnews, Rabu (24/12/2022).
Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap karena telah terbukti melakukan pencurian Handphone milik perawat RSUD, berinisial SAF (22), warga Ngagel Madya Surabaya, dan NAN (19) keluarga penunggu pasien yang sedang menjalani rawat inap.
“Dua tersangka pertama SYAIF (45) warga Jl. Pogot Jaya Surabaya, yang kedua yaitu perempuan STEF (19) yang berdomisili di Jl. Putat Jaya Baru (kost) Surabaya,” lanjut AKBP Mirzal Maulana.
Sebelumnya, pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mendapatkan laporan terkait pencurian di sebuah rumah sakit di ruang dokter Pandan 1 Rawat Inap dan ruang tunggu bedah Aester RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Korban mengetahui barang berharganya telah digasak oleh pelaku berinisial SF. Sedangkan pelaku lainnya yang berinisial ST bertugas mengawasi dari kejauhan. Setelah berhasil membawa kabur barang hasil curian tersebut, mereka akan menjual barang hasil jarahannya tersebut kepada seorang penadah yang berinisial ALD (DPO).
Komplotan pencuri itu, akan menjarah barang berharga seperti handphone dan barang berharga lainnya. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Bravo hitam.
Menurut keterangan pelaku, mereka telah melakukan pencurian di dua TKP, antara lain RSUD dr. Soetomo dan RSUD dr. Soewandi Kota Surabaya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.