Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Mengaku menjadi korban dugaan mafia tanah, Yais (55) warga Kelurahan Panjangbaru, Kota Pekalongan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bersama keluarganya. Yais melapor tanah waris miliknya dikuasai pihak lain.
Selama menjadi ahli waris, Yais dan keluarganya mengaku tidak pernah menjual tanah ke pihak lain maupun mengalihkannya ke orang lain.
Setelah tanah warisnya dikuasai orang lain bahkan muncul sertifikat juga atas nama orang lain, akhirnya Yais melaporkan hal tersebut ke Kejari Kota Pekalongan.
“Klien kami ini memiliki bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut dan tidak pernah merasa menjual kepada siapapun,” ungkap Zaenudin, kuasa hukum dari pelapor, Selasa (27/12/2022).
Zaenudin menjelaskan persoalan mafia tanah bermula dari tanah waris yang menjadi milik kliennya tersebut terdampak proyek tanggul rob dan dibebaskan oleh Pemkot Pekalongan.
Adapun tanah waris milik Yais itu seluas 6.250 meter persegi dan berolasi di Kelurahan Panjangbaru, Kecamatan Pekalongan Utara.
Menurut Zaenudin setelah tanah tersebut akan diganti rugi oleh pemerintah lalu muncul pihak-pihak yang merasa berhak dan mengajukan klaim.
“Padahal selama puluhan tahun tanah yang didapat dari warisan orang tua dengan bukti kepemilikan leter C dari kelurahan itu tidak pernah dijual ke pihak manapun,” jelas Zainudin.
Ia pun mengungkap bahwa keluarga Yais tidak pernah diberikan informasi tentang perubahan status tanah tersebut, padahal yang bersangkutan sudah puluhan tahun menjadi ahli waris yang sah.
Kemudian setelah mengatahui adanya sertifikat atas nama orang lain, keluarga Yais pun mengumpulkan bukti sekaligus berkoordinasi dengan pihak kelurahan.
“Setelah terkumpul bukti seperti letter C dari kelurahan dan sertifikat jual beli serta surat keterangan sebagai ahli waris,” terang Zaenudin.
Untuk menguatkan bukti, lanjut Zaenudin, keluarga Yais masih tercatat sebagai pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tagihan tersebut masih dibayarkan.
Pihaknya menduga, keluarga Yais menjadi korban mafia tanah sehingga ada pihak lain yang berani melalukan klaim bahkan muncul sertifikat di lahan yang sama.
Zaenudin menyebut dugaan adanya mafia tanah makin jelas lantaran untuk bisa mengurus sertifikat harus ada keterlibatan pemilik, kelurahan dan juga pemilih tanah di sekitarnya.
“Kami menduga ada mafia tanah ikut bermain dalam kasus in sehingga keluarga Yais menjadi korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi intel Kejari Kota Pekalongan, Andritama mengiyakan telah menerima laporan kasus dugaan peyerobotan tanah dan berkasnya sedang dipelajari.
“Katanya seperti itu, tapi nanti. Ini sedang saya pelajari dululah,” ujarnya mengakhiri.