Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet.
PEKALONGAN, JATENG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan, Mohamad Nasron mengkritik keras sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) yang terkesan terlalu tunduk pada kemauan kontraktor atau pemborong.
“Saya itu heran sekali Dinas, apalagi PPKom, kok takut sekali dengan pemborong,” ujar Nasron, saat mengomentari besaran pengurangan mutu proyek rehabilitasi jalan Blacanan – Boyotaluk yang nilainya tidak masuk di akal, Senin (2/01/2023).
Menurut Nasron dengan melihat hasil proyek yang seperti itu maka nilai pengurangan mutu yang cuma dihitung Rp 21 juta itu terlalu kecil dan sangat ngawur.
“Harusnya perhitungan nilai menggunakan kajian prosentase bukan malah manut saja dengan pemborong,” geram Nasron.
Nasron sendiri mengaku penasaran dengan profil pemborong yang diduga hanya pinjam atau sewa bendera namun bisa membuat Dinas dan PPKom takut.
“Ini pemborongnya siapa, benderanya siapa. Kok semua seperti takut,” semprot Nasron.
Ia pun menyebut dengan adanya temuan kasus seperti itu kok tidak ada yang menyorot, bahkan teman-teman Ormas sekalipun tidak ada.
Nasron kembali menyinggung nilai pengurangan mutu yang hanya dipotong sebesar Rp 21 juta, padahal nilai proyek tersebut hampir 3 miliar
“Jadi saya ulangin lagi, kalau pengurangannya hanya 21 juta itu sangat ngawur. Kalau sudah masuk media Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus turun tangan,” tegas Nasron.
Sementara itu upaya Sorotnews untuk mendapatkan klarifikasi dari PPKom berakhir sia-sia. Selain kerap kabur dari kantor, yang bersangkutan juga tidak pernah merespon pesan What’s App yang masuk.
Terpisah, Staf Kepala Sub Bidang Anggaran Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan, Sony Sarwono mengungkapkan proyek rehabilitasi jalan cor Blacanan – Boyoteluk tidak dibayar penuh.
“Karena mendapat pengurangan mutu maka proyek tersebut tidak kami bayar penuh,” jelas Sony.
Sony membeberkan bahwa klaim pembayaran sudah dicairkan 100 persen pada Jum’at 30 Desember lalu yang terbagi menjadi dua tahap di mana ada uang muka 30 persen dan yang terakhir itu adalah sisanya.
Adapun pengurangan mutu dihitung dari nilai kontrak sebesar Rp. 2.824.375.000 seperti tertera di SP2D 29/12/2022, No. 510744/LSB/2023 dengan nilai hanya Rp. 21.527.829.00.
“Jadi misalkan ada jalan aspal atau beton ketebalannya kurang pada saat diperiksa, maka ada yang namanya uji lab untuk mengetahui kadar dari aspal atau beton,” jelas Sony.
Untuk syarat pencarian, kata Sonny, harus ada berita acara Pemeriksaannya.
“Jadi pemeriksaan dan uji lab itu ada dokumen maupun berita acaranya sehingga bila ada pengembalian mutu maka yang ditagihkan kemarin itu tidak full atau sesuai dengan nilai kontrak,” tutupnya.
Sebagai tambahan informasi, pekerjaan tersebut bersumber dari APBD kabupaten Pekalongan tahun 2022, Dengan nilai kontrak : Rp. 2.824.325.000,00
No & Tanggal Kontrak : 02/PJ-28/PPK/IX/2022, 8 September 2022. Waktu Pelaksanaan : 90 (sembilan puluh) hari Kalender. Tanggal Mulai : 12 September 2022. Tanggal Selesai : 10 Desember 2022. Penyedia Jasa: CV. Karya Jaya. Konsultan Pengawas : CV. Musbika Diaraya.
Proyek yang dimaksud, pernah dipersoalkan oleh masyarakat karena baru saja rampung sudah mengalami retak – retak dibeberapa bagian.