Pemberitaan Bangunan Rumah Warga Di Wijaya Kusuma Tak Benar, Petugas Sudah Tindak Tegas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Pemilik bangunan milik warga dengan luas 5,5 m × 2,5 m di Jalan Anyar 7 RW 10 Kelurahan Wijaya Kusuma Jakarta Barat yang banyak dilapori dan didatangi oknum Wartawan serta LSM ini sangat merasa keberatan.

Saat ditemui awak media, salah satu pekerja sebagai tukang bangunan yang ada di lokasi, menurut informasi yang didapat pemberitaan yang sudah ditayangkan oleh media online https://jurnalkota.online dan bicarajakarta.com yang dimana tertulis “Petugas yang dimana tidak tegas dalam penindakan bangunan rumah warga yang tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” tukang bangunan tersebut mengatakan ke awak media itu tidak benar.

“Itu tidak benar adanya, apalagi ditulis bangunan tersebut statusnya komersil dan bukan untuk tempat tinggal,” ungkap DL saat dikonfirmasi awak media (02/01/2023).

“Bangunan yang kami sudah bangun ini adalah benar, nanti akan menjadi tempat tinggal warga. Jadi kalo ada pemberitaan ini buat komersil dan bukan untuk tempat tinggal itu tidak benar. Gimana mau buat komersil bangunan yang saya bangun aja cuma 2,5 x 55 meter doang. Ukuran yang sangat kecil sekali, ” kata DL.

Selanjutnya, DL mengatakan bahwa bangunan yang dibangun tersebut untuk tempat tinggal.

“Sudah sering kali didatangi petugas hingga sudah dikasih teguran hingga peringatan terakhir. Jadi kalo ada yang bilang petugas (CKTRP) tidak tegas itu tidak benar. Buktinya, saya sudah ditindak tegas sesuai peraturan,” kata DL.

Kemudian, DL mengungkapkan kekecewaannya, “Saya sangat kecewa, kenapa bangunan yang saya bangun rumah warga lokal ini selalu diacak-acak oleh oknum wartawan dan LSM. Apakah saya ada salah. Kenapa bangunan di sekeliling saya yang lebih besar tidak pernah mereka datangi. Ada apa?,” ungkapnya.

“Saya disini mewakili pemilik rumah yang saya bangun kali ini memang benar tidak mempunyai IMB atau disebut PBG karena si pemilik rumah belum mempunyai surat sertifikat dan syarat lainnya, makanya saya tidak bisa buat IMB karena kurangnya persyaratannya, toh saya biasanya bangunan saya selalu bikin IMB atau PBG kok. Kaga pernah tidak ada,” tambah DL.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *