Pelaku Pembakaran Dua Orang Di Penjaringan Jakarta Utara DiJerat Hukuman Mati

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Seorang pelaku inisial MR (43), yang diduga pelaku pembakaran terhadap dua orang pejalan kaki berinisial S (39) dan D (38) di Penjaringan, Jakarta Utara, saat ini bisa dijerat dengan hukuman mati.

Pihak kepolisian dimana menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat atau kematian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kapolsek Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby mengatakan, pelaku inisial MR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena ia memang telah merencanakan aksi pembunuhan itu terlebih dahulu.

Sementara itu diketahui pertama kali timbul saat ia sedang melihat kedua korban sedang duduk bersama di sebuah warung mie ayam.

Pelaku yang cemburu kemudian menjadi kesal dan emosi sehingga timbul niat untuk mencelakai keduanya. Ia akhirnya membeli bensin tak jauh dari lokasi dengan cara dibungkus plastik yang dipakainya untuk membakar kedua korban.

“Dia merencanakan (pembunuhan) di situ dia membeli bensin lalu dan membakar. Artinya ada jeda waktu di sini bukan tindakan spontan, jadi dia sudah merencanakan, makannya kita kenakan pasal pembunuhan berencana,” tambah dia.

Kasus pembakaran terhadap S (39) dan D (38) terjadi pada Rabu (4/1) sekitar pukul 19.00 WIB di jembatan Jin Jelambar Aladin RT 04/06 Pegagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *