Mami Diskotik Ibiza Digelandang Satreskrim Narkoba Polrestabes Surabaya Karena Kedapatan Mengedarkan Narkoba

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Mahfud Priyanto. 

SURABAYA, JATIM – Unit Reskrim Polsek Tegalsari, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SL karena diduga telah menggunakan obat terlarang jenis psicothropica berupa pil extasi (ineks), Minggu (8/1/2023).

SL ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Tegalsari di rumah kosnya di jalan Dukuh Kupang, sesaat setelah pulang dugem di diskotik Ibiza dan sempat menenggak pil ineks yang dia beli di diskotik Ibiza.

Dalam penngrebekan itu, polisi juga menemukan barang bukti satu poket sabu beserta seperangkat alat hisap.

Dilansir dari pemberitaan Media online, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan bahwa dari hasil tes urine, diketahui bahwa SL positif telah mengkonsumsi ineks dan sabu – sabu.

“Tersangka mengaku membeli narkoba jenis psicothropica tersebut di diskotik Ibiza dengan harga 500 ribu. Dan dia telah mengkonsumsi ineks ketika masih berada di Diskotik,” ujar AKP Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari kepada awak media saat pers rilis di halaman Mapolsek Tegalsari, Sabtu (14/1/2023).

Lebih jauh Kanit Reskrim Tegalsari itu mengatakan bahwa saat ini tim Reskrim Tegalsari masih mendalami tentang peredaran barang haram tersebut dilingkungan wilayah hukum Polsek Tegalsari.

Dengan kejadian penangkapan SL ini tak pelak membuat Diskotik Ibiza Club Surabaya menjadi sorotan tak terkecuali Polrestabes Surabaya.

Unit Satres Narkoba Polrestabes Surabaya langsung mengirimkan anggotanya untuk menyelidiki peredaran narkoba di dalam diskotik yang terletak di jalan Simpang Dukuh No 38-40, kecamatan Genteng.
Alhasil, tidak membutuhkan waktu yang lama Unit Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk salah seorang yang diduga pengedar narkoba yang juga merupakan “mami” di lingkungan diskotik tersebut, Selasa (10/1/2023 ).

Dalam penangkapan tersebut, Anggota Unit Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8 butir ineks atau pil ekstasi yang belum terjual.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, jika pelaku berinisial IA yang sehari-hari menjadi “mami” yang menjajakan pemandu lagu di Diskotik Ibiza Club Surabaya.

“Anggota Satres Narkoba telah menemukan barang bukti 8 butir pil ineks yang tersisa dan saat ini masih dalam pengembangan,” ujar AKBP Daniel kepada wartawan Sorotnews, Sabtu malam (14/1/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *