Laporan wartawan sorotnews.co.id : Putra.
PEKALONGAN, JATENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pekalongan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan, Selasa (17/1), menindak reklame yang belum melengkapi izin.
Penindakan tersebut dilaksanakan terhadap reklame yang terpasang di wilayah Pasar Kajen Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.
Penindakan dilakukan karena reklame yang terpasang memang sudah membayar pajak ke BPKD, namun belum mengurus izin di DPMPTSP. Hal itu dinilai melanggar aturan, sehingga pihak Satpol PP dan Damkar langsung mengambil tindakan dengan menutup reklame menggunakan kain putih lebar bertuliskan “Reklame ini dalam Penguasaan Pemkab Pekalongan”.
Seperti dijelaskan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Sri Handayani SE, M.Si, dirinya bersama tim gabungan menertibkan reklame yang belum sesuai dengan aturan yang berada di lingkungan Pasar Kajen Kabupaten Pekalongan.
“Hari ini giat kami bersama DPMPTSP dan BPKD terkait penertiban reklame dan baliho komersial yang belum berijin,” tutur Yanik, sapaan akrab Sri Handayani.
Dikatakan, kegiatan merupakan penindakan yang pertama untuk reklame atau baliho yang belum berijin di awal Tahun 2023. Ke depannya, kata dia, Satpol PP akan terus melakukan tindakan terhadap penggunaan reklame atau baliho yang belum mengurus izin tentunya berdasarkan tembusan dari BPKD ataupun DPMPTSP.
“Ini kalau di awal tahun setelah masuk di BPKD baru pertama, apabila dalam satu tahun memang belum bayar kemudian BPKD memberikan tembusan dan jika memang tidak berijin dari DPMPTSP maka langkah selanjutnya kita tindak,” ujarnya.
Mengenai proses ijin di DPMPTSP, dijelaskan, langkah-langkah yang harus ditempuh yaitu dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke DPMPTSP kemudian akan ada tim survei yang akan meninjau ke lapangan. Apabila di setujui, nantinya terkait pembayaran pajak bisa melalui BPKD.