Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak.
RAJA AMPAT, PAPUA BARAT – Bertempat di Polsek Misool, Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.Ik., M.Ik, yang di Wakil oleh Kapolsek Misool Iptu Suhardi, melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang sudah mulai membusuk bertempat di depan Mako Polsek Misool, Kampung Salafen, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIT.
Barang bukti tersebut Dimusnahkan berdasarkan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang sedang ditangani oleh Penyidik Polsek Misool dengan laporan Polisi Nomor : Pol L/ Pidana/B/01/2023/Sek. Misool/Res. Raja Ampat/Papua Barat tanggal 14 Januari 2023.
Barang Bukti yang dimusnakan 7 Box Atau -+ 1 ton dengan berbagai jenis ikan. yang disita dari kedua tersnagka yg berinisial AL, LS. kemudian untuk Kepentingan Penyidikan dan pemeriksaan (laboratorium Forensik) sebagai barang bukti telah disisihkan dan telah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Misool.
Kedua Tersangka disangkakan dengan pasal 84 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 45 thn 2009 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.