Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mencatat seluruh pekerja migran Indonesia di luar negeri untuk mengurangi adanya pekerja yang melalui jalur ilegal. Hal ini dikatakan Jokowi saat melepas PMI ke Korea Selatan di Jakarta, Senin (17/10/2022), dikutip dari siaran pers.
Jokowi menegaskan, pencatatan itu harus dilakukan demi melindungi para PMI yang bekerja di luar negeri.
“Semua pekerja migran kita harus tercatat, harus terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja, karena ini menyangkut perlindungan, menyangkut keselamatan kita semuanya,” ujar Jokowi.
Penegasan Presiden Jokowi diatas terkesan tidak diindahkan oleh Abdul Warga alias Wawa bahkan terkesan mengkankangi Undang Undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Abdul Warga yang lebih dikenal dengan nama panggilan Wawa adalah Bendahara dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Karawang Jawa Barat bersama Sponsor yang bernama Teten Tendi yang diduga kuat memproses dan memberangkatkan Tenaga Kerja Migran secara ilegal atas nama Tobiah warga Karawang yang beralamat Pasir Putih, RT. 017 / RW. 005, Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Berdasarkan pengaduan yang diterima wartawan Investigasi Sorot News, PMI Tobiah mengadukan dirinya diberangkatkan tanpa menggunakan jasa Perusahaan Pengiriman Tenaga Kerja Migran Indonesia. Dia diberangkatkan secara pribadi dgn menggunakan bisa Ziarah atau Berkunjung.
Wawa ketika dikonfirmasi terkait ikut memproses PMI atas nama Tobiah mengatakan kalau Tobiah adalah colling visa.
“PMI Tobiah itu diberangkatkan karena Colling Visa dari sana,” kata Wawa.
S.Ranex selaku Pemerhati Bela Negara terhadap warga negara PMI yang duduk sebagai Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga di Badan Koordinator Pusat (BKP) Forum Kader Bela Negara (FKBN) binaan Kementerian Pertahanan RI menyayangkan pernyataan LSM tersebut.
“Hal seperti inilah yang tidak dipahami oleh oknum LSM seperti Wawa ini. Bahwa yang berhak memproses sampai menempatkan Tenaga Kerja PMI itu adalah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan bukan LSM,” tegas Ranex.
“Menempatkan calon pekerja Indonesia di Luar Negeri ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup oleh Pemerintah itu dianggap Pelanggaran Hukum dan dapat dikenakan Sanksi Penjara dan/atau Denda,” jelas Ranex.
“Oleh karena itu, Pelaku harus diproses Hukum. Kepolisian harus bertindak tegas tanpa pandang bulu, terhadap oknum oknum seperti ini. Bikin efek jera kepada semua pelaku pemproses PMI secara Ilegal, harus di tindak tegas. Agar tidak merasa kebal hukum, mengangkangi Undang Undang,” imbau Ranex.
Pelanggaran hukumnya bila pengiriman dan mempekerjakan tenaga kerja keluar negeri secara Ilegal (tanpa prosedural) sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU – PPMI), pada pasal 82 UU PPMI menyebutkan dapat diancam pidana maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda maksimal 15 Miliar.