Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Ranex.
JAKARTA – Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan saat menghadiri Undangan Diskusi dan Silaturahmi dengan pengurus DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) yang berkantor pusat di Jalan Indramayu No. 117 Menteng Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Kamsul Hasan menjelaskan pentingnya bagi pelaku Industri media di tanah air, agar Pers tidak merusak masa depan anak bangsa.
Menurut Bang Kamsul, dari berbagai kasus hukum yang menimpa anak, media cenderung mendiskreditkan anak, dengan secara gamblang menuliskan dan atau menyebutkan identitas sang anak baik sebagai korban dan atau pelaku mau pun sebagai saksi kepada publik.
“Ini juga hasil diskusi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) yang mengundang saya sebagai ahli pers selama tiga jam,” kata Bang Kamsul.
“Kita membahas tentang hak anak pada pemberitaan yang banyak dilanggar, termasuk oleh perusahaan pers terverifikasi faktual dan wartawan kompeten,” jelasnya.
Masih kata Bang Kamsul, “sumber utamanya perselisihan antara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang bersumber pada UU SPPA,” katanya.
“Anak yang diculik berstatus korban bukan obyek KEJ. Pasal 5 KEJ mewajibkan wartawan melindungi identitas anak yang melakukan tindak pidana,” jelas bang Kamsul.
“Namun PPRA Dewan Pers yang lahir belakang menyatakan status anak yang dilindungi bukan hanya pelaku tetapi juga korban atau saksi tindak pidana,” ungkapnya.
Lanjut kata Bang Kamsul, “perselisihan antara Pasal 5 KEJ dengan PPRA itu membuat wartawan pada umumnya bingung dan kerap melanggar,” jelasnya.
“Dewan Pers seharusnya segera revisi KEJ yang sudah ketinggalan zaman itu. Masukan sejumlah pasal pada pedoman pemberitaan menjadi bagian KEJ sehingga tidak terjadi benturan sesama peraturan Dewan Pers,” saran bang Kamsul, dalam petikan catatannya di FB sosmednya, Senin (23/1/2023).