Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet.
PEKALONGAN, JATENG – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana akhirnya menerapkan denda berjalan terhadap PT. Indo Teknik Pembangunan, asal Jakarta yang menjadi kontraktor proyek rehabilitasi daerah irigasi Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I BBWS Pemali Juana, Heri Santoso mengungkapkan denda berjalan diberlakukan setelah pihak penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu meski telah diberikan perpanjangan waktu atau adendum.
“Adendum telah berakhir 30 Desember 2022 lalu, namun pekerjaan belum juga rampung maka kami berlakukan denda berjalan,” terang Heri Santoso, melalui sambungan telepon, Selasa (24/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa besaran denda yang diterapkan sebesar 1/1000 dihitung dari sisa nilai yang belum dikerjakan berdasarkan jaminan Bank Garansi (BG).
Adapun jaminan BG tercatat sebesar Rp. 2,4 miliar sesuai dengan nilai kontrak yang belum diselesaikan pihak penyedia jasa.
“Denda mulai berlaku mulai 31 Desember 2022 hingga 18 Februari 2023,” ungkap Heri Santoso.
Disebutkan pihak penyedia jasa atau kontraktor di denda sebesar Rp. 2,5 juta, nilai tepatnya sebesar Rp. 2.532.816.000 perhari.
“Sedangkan untuk progres pekerjaa per akhir Desember 2022 sekitar 97 %, dan di pekan pertama Januari 2023 sudah 98,5%,” jelasnya.
Heri melanjutkan target selesai yang harus dipenuhi pihak penyedia jasa adalah akhir Januari di mana sebelumnya ada tambahan pekerjaan yang diakibatkan longsornya jalan desa.
“Tanggul saluran terpaksa kita tingkatkan fungsinya agar bisa dimanfaatkan sebagai akses darurat sebelum jalan desa diperbaiki,” tandasnya.
Sementara itu Site Manager PT. Indo Teknik Pembangunan, Iwan Ariawan saat dimintai tanggapan tidak merespon sama sekali pesan singkat yang dikirim SorotNews.
Berikut adalah tambahan informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan :
Satuan Kegiatan : Pejabat Pembuat Komintmen Irigasi dan Rawa I
Nama Kegiatan : Rehabilitasi D. I Sragi
Lokasi Kegiatan : Kabupaten Pekalongan
No Kontrak : HK.0201/AO.9.1/AO.9/04/VII/2021
Tanggal Kontrak : 7 Juli 2021
Sumber Dana : IPDMIP (Integrated Participatory Development and Management Irrigation Project)
Tahun Anggaran : MYC 2021- 2022
Nilai Kontrak : Rp. 77.534.714.180,62 (tanpa Ppn 10%)
Waktu Pelaksanaan : 450 hari kalender
Konsultan : PT. Tuah Agung Anugrah KSO dan PT. Indra Karya (persero).
Kontraktor : PT. Indo Teknik Pembangunan.