Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
PANDEGLANG, BANTEN – Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pandeglang akhirnya tetapkan seorang wanita inisial UM (43) sebagai tersangka.
Diketahui UM ditetapkan sebagai tersangka berawal diduga sudah membuang bayinya di sebuah kamar mandi kontrakan di kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, hingga meninggal dunia.
“Saat Dicocokkan dengan hasil autopsi, disimpulkan bahwa ibu pelaku kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan di Mapolres Pandeglang Jum’at (27/1/2023).
Shilton selanjutnya juga mengatakan berdasarkan keterangan beberapa saksi dan hasil visum wanita tersebut dengan sengaja menelantarkan anak kandungnya sehingga menyebabkan bayi tersebut tewas.
Saat ini Pihak Kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kemudian kami juga memeriksa beberapa saksi dan juga menambahkan ahli psikologi dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami peroleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia,” terangnya.
Shilton mengungkapkan kasus ini terungkap saat pemilik kontrakan dan warga mendengar suara tangisan bayi di sebuah kamar mandi kontrakan.
Warga saat itu yang sedang mencurigai hal tersebut langsung mendatangi kamar mandi tersebut dan menemukan bercak darah.
Dampak akibat perbuatannya sang ibu dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 2023 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.