Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengajak masyarakat untuk beralih data kependudukan dari fisik ke digital. Aktivasi bisa dilakukan melalaui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dindukcapil, Slamet Hariyadi mengatakan untuk mendaftar sekaligus melakukan aktivasi IKD sangat mudah karena hanya butuh dua syarat yakni sudah memiliki KTP elektronik dan perangkat smartphone.
“Aplikasinya bisa diunduh di playstore kemudian pengguna bisa langsung melakukan diaktivasi,” terang Slamet Haryadi, Senin (30/1/2023).
Slamet Haryadi menjelaskan dengan IKD, masyarakat akan dimudahkan untuk melakukan transaksi maupun mengakses pelayanan publik bahkan privat hanya melalui smartphone.
Ia menbahkan IKD tidak hanya berfungsi untuk mengakses informasi maupun mencetak data kependudukan secara digital namun juga bisa digunakan untuk mengunduh data Daftar Pemilih Tetap (DPT), kartu vaksin, NPWP dan BPJS serta data lainnya
Selain itu untuk kebutuhan registrasi KTP digital juga bisa dilakukan masyarakat dengan hanya membawa smartphone yang sudah dilengkapi email serta nomor aktif ke Dindukcapil maupun kantor kecamatan.
“Jadi tinggal buka aplikasinya kemudian isi data NIK, e-mail, dan nomor ponsel, lalu pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa kacamata atau masker,” jelasnya.
Proses selanjutnya, imbuh Slamet Haryadi, bila data yang diinput sudah sesuai maka tinggal lakukan scan QR Code, kemudian untuk bisa mendapatkan kode pendaftar bisa datang ke Dindukcapil lalu aktivasi akun akan diberitahukan melalui email.