Tower Seluler di Semanan Diduga Tanpa Izin, Warga Anggap Ada Persengkongkolan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Helmi AR. 

JAKARTA – Berdirinya Tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo) yang tidak menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kampung Pangkalan RT 06/10 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, warga anggap Perusahaan Listrik Negara (PLN) ceroboh.

Salah satu warga, Iwan menjelaskan, seharusnya PLN lebih teliti dalam memberikan izin pemasangan listrik khusus untuk Tower Seluler yang menggunakan daya 5000 sampai 6000 WAT karena sangat membahayakan warga.

“Seharusnya, sebelum menyetujui nya atau memasang listrik, pihak PLN melakukan survey lokasi terlebih dahulu, berapa jarak tower berdiri dari rumah warga, agar warga tidak terdampak radiasinya,” kata Iwan kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Iwan juga menegaskan, bahayanya Tower Seluler sering terjadi kebakaran.

“Tower seluler dekat rumah itu sangat berbahaya, bila terjadi kebakaran. Sering kita mendengar menara BTS kebakaran yang disebabkan konsleting pada shelter, jika tidak diantisipasi maka potensi kebakaran akan menjalar ke daerah sekitar dan rawan menimbulkan ledakan,” kata Iwan.

Menurutnya, bukan hanya rawan kebakaran, namun radiasi untuk kesehatan warga juga perlu dijaga

“Radiasinya, bisa meningkatkan segala macam penyakit ringan hingga mematikan seperti kanker, jantung dan Obesitas,” ujarnya.

Sementara, Teguh bagian pemasaran di PLN ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa perizinan listrik tersebut melalui Online dengan data warga Bekasi.

“Nama pelanggan atas nama Erfan Naurazief Tasman warga Bintara, Bekasi Barat. Abang kalau mau konfirmasi lebih jauh, silahkan ke Humas PLN di Gambir,” ucap Teguh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *