Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet.
PEKALONGAN, JATENG – Pemerintah Desa Songgodadi di Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan mampu membuktikan dengan uang Rp 150 ribu warga bisa menjadi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Panitia PTSL dan pihak desa memilih untuk mamatuhi aturan pemerintah terkait besaran biaya yang harus dikeluarkan warga untuk mengurus sertifikat massal dengan alasan tidak ingin memberatkan masyarakat.
“Alhamdulillah kami mempu menyukseskan program nasional PTSL tersebut dengan biaya Rp 150 ribu,” ujar Panitia PTSL Desa Songgodadi, Daslam, Rabu (1/2/2023).
Daslam mengatakan hanya ingin membuktikan bahwa dengan biaya Rp 150 ribu mampu menyelesaikan ribuan bidang tanah tanpa ada konflik maupun protes dari masyarakat.
Saat ini pun pihaknya siap membagikan 1.204 lembar sertifikat kepada warga atau peserta setelah sebelumnya pada tahap pertama tepatnya 27 Januari 2023 telah sukses diserahkan sebanyak 610 lembar sertifikat.
“Kita rencanakan pembagian sertifikat tahap kedua akan dilangsungkan pada pekan kedua di Februari 2023,” jelas Daslam.
Ia pun mengungkap pada awal program PTSL dari 1.189 bidang tanah yang dimiliki warga tak satupun disertifikat namun setelah diumumkan banyak masyarakat yang tertarik mendaftar program nasional tersebut.
Dijelaskan, setelah dilakukan pengukuran jumlah tanah yang belum tersertifikat bertambah menjadi 1.665 bidang dan yang dibantu pendaftarannya sebanyak 1.364 bidang.
Daslam menambahkan sisa tanah yang belum mendapat giliran cetak sertifikat akan diselesaikan pada 2023 hasil kerjasama panitia PTSL dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi silahkan kepada warga yang belum menjadi peserta PTSL untuk segera mendaftar dan tidak usah merasa ragu karena biaya yang dipatok sudah sesuai aturan pemerintah, hanya Rp 150 ribu sudah cukup,” tandasnya.