Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.
MUBA, SUMSEL – Tidak butuh waktu lama unit reskrim Polsek Sekayu Resor Musi Banyuasin akhirnya berhasil meringkus Iyon (32) pelaku pencurian sepeda motor roda tiga milik korban Sucipto (40) warga Desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan, Senin (30/01/23).
Sucipto kehilangan sepeda motornya pada Rabu (18/01/2023) sekira pukul 03.00 WIB saat diparkir di teras rumahnya. Saat itu korban belum mengetahui siapa yang telah mengondol sepeda motornya, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu.
Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Sekayu melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang tentang keberadaan sepeda motor korban yang saat itu diketahui berada di rumah Redi (43) di Sekayu.
Setelah diperlihatkan, korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut miliknya, kemudian Redi berikut sepeda motor dibawa ke Mapolsek Sekayu.
Redi menuturkan bahwa sepeda motor tersebut dirinya menerima gadai dari Iyon warga Rimba Ukur seharga Rp. 2.500.000.-lalu Iyon pun diringkus personil Reskrim Polsek Sekayu.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan penangkapan Iyon pelaku curanmor roda tiga.
“Sebelum menangkap Iyon kami terlebih dahulu menangkap pelaku penadahnya yaitu Redi, dan dari Redi inilah terungkap bahwa pelaku curanmor Iyon dan satu kawannya yang belum tertangkap,” ujar Suven.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi Sinuraya SH menjelaskan sanksi bagi pelaku dan penadah barang curian tersebut.
“Untuk tersangka penadah atas nama Redi diterapkan pasal penadah yaitu Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara, sedangkan Iyon dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Rusdi singkat.