Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Korban dugaan penipuan sewa ruko di Jalan Abdul Halim, Kelurahan Sapugarut, Kecamatan Buaran, Pekalongan, kembali mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang ‘mandeg’ di tangan Kejaksaan setempat.
Salah satu korban, Fitri mengaku jengkel karena sudah dijanjikan pengembalian uang oleh pengelola ruko namun lama ditunggu tidak ada kejelasan. Padahal kasusnya sudah ditangani pihak Kejaksaan.
“Disaksikan Kejaksaan uang para korban akan dikembalikan pada tanggal 30 Desember 2022, namun kami tunggu tidak ada kejelasannya,” ungkap Fitri, Sabtu (4/2/2023).
Fitri mengaku sudah membayar uang muka sebesar Rp. 45 juta atau 30 persen dari nilai perjanjian sewa ruko dengan status hak guna pakai sebesar Rp. 150 juta untuk 25 tahun.
Setelah kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan, ada harapan dari para korban akan mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan kepada pengelolaa ruko, yakni saudara Gufron.
“Si Gufron ini sudah ngomong di hadapan pihak Kejaksaan sanggup mengembalikan uang para korban pada 30 Desember tahun lalu,” ulang Fitri.
Fitri menjelaskan selain dirinya ada enam korban lainnya yang sudah membayar uang muka ratusan juta yang saat ini terus meminta pengembalian uang yang sudah diserahkan.
Ia membeberkan proses pembayaran uang muka ada peran dari pihak kelurahan karena pada lembaran bukti pembayaran ada stempel dan tanda tangan Lurah.
Para korban termasuk dirinya pun percaya karena ada kwitansi resmi dari kelurahan sehingga proses sewa ruko diketahui serta disaksikan Kelurahan.
Namun setelah kasus terbukti bermasalah bahkan Kejari Pekalongan turun tangan tidak ada satupun kerugian yang ditanggung para penyewa dikembalikan haknya.
“Kejaksaan sudah memanggil semua yang terlibat termasuk korban namun mandeg tidak ada lagi kabarnya,” ujar Fitri kesal.
Lurah Sapugarut, Cahyono saat ditemui tidak menampik pihak kelurahan terlibat dalam proses pengesahan sewa ruko yang dipersoalkan.
Cahyono mengakui menandatangani dan membubuhkan stempel resmi kelurahan pada kwitansi tersebut sebagai saksi, akan tetapi pemegang uang dari para korban adalah pengelola.
“Yang pegang uang Pak Kencer, orang kepercayaan dari Pak Gufron yang menjadi pengelola ruko,” terang Cahyono.
Dikatakan Cahyono, dirinya pernah diundang ke dewan dan kejaksaan untuk menjelaskan bahwa kelurahan tidak tahu menahu kasus tersebut.
Pihaknya hanya tahu bahwa tanah yang dibagun ruko dulunya milik Kelurahan Sapugarut, namun dalam jangka dua bulan muncul surat dari BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang menyatakan lahan ruko milik aset daerah.
“Dihadapan komisi 2 saya sampaikan tidak tahu urusan tersebut. Hanya saja riwayat tanah itu saya ketahui berasal dari bengkok Lurah dan Carik tapi sudah diserahkan ke bagian aset,” katanya.
Sementara itu pengelola ruko Sapugarut, Ghufron saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak merespon maupun membalas pesan yang masuk bahkan nomor kontak Sorotnews diblokir oleh yang bersangkutan.
Sebagai informasi 25 ruko atau kios yang dibagun berdiri di atas lahan seluas 4.170 meter persegi dengan kode lokasi 12.11.06.50.02.02 dan kode barang 01.01.11.05.02 dengan volume 4×8 per ruko atau kios. Bersambung…