Sidak Di 2 Bandar Udara, Kemnaker RI Berhasil Amankan Calon PMI Ilegal

Foto : Para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta Hatta, Rabu (8/2/2023).

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) berhasil mengamankan 27 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Negara Arab Saudi Timur Tengah, tanpa dilengkapi dokumen yang sah berupa Paspor dan Visa, yang artinya unprosedural alias Ilegal, ketika melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (8/2/2023).

Ke 27 calon PMI yang akan diberangkatkan tersebut rencananya akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang direkrut dan diproses menurut keterangan para PMI dilakukan hanya dengan menyerahkan KTP maupun KK saja. Yang artinya melanggar aturan perekrutan PMI yaitu UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang PPMI dan PP No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan Moratorium Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) No. 260 Tahun 2015 Memutuskan adanya Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di negara negara kawasan Timur Tengah, salah satunya adalah Negara Arab Saudi.

Sebelumnya, Kemnaker RI bersama Disnaker Prov. Jatim, BIN, Imigrasi, dan Satgaspam Bandara Juanda melakukan Sidak dan telah mengamankan sebanyak 87 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara Ilegal, dengan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, berupa Paspor dan Visa (rata rata memegang Paspor dan Visa Ziarah/Kunjungan), di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya Jawa Timur, Sabtu 28 Januari 2023, pukul 07.30 Wib.

Para Calon PMI yang telah diamankan berdasarkan pengakuan dan data mereka direkrut, diproses dan diberangkatkan oleh : PT. Duta Ampel Mulia (PT. DAM); PT. Sapta Rejeki; PT. Bidar Timur / PT. DAM; PT. Sarco; PT. Al Rajhi; dan sisanya diduga diproses dan diberangkatkan secara Private (perorangan / tanpa PT).

Berdasarkan pelanggarannya, pelaku perekrutan, pemproses, dan memberangkatkan akan dikenai Tindak Pidana yang dilanggar : Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *