Laporan wartawan sorotnewd.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Diduga seorang pelaku yang berprofesi sebagai pedagang depan sekolahan berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Tambora.
Polisi menangkap pelaku diduga karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada empat orang anak sekolah dasar di kawasan wilayah Tambora.
Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mejelaskan diduga bahwa aksi tindak pidana pencabulan ini berhasil dicegah, karena berkat bantuan dari sejumlah pedagang sekita lainnya yang berada di sebuah lokasi sekolahan dasar tersebut.
Diduga pelaku tersangka berinisial BA (42) asal Bangunsari Timur, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
“Saat jam istirahat sekolah dasar sekitar Pukul 09.30 WIB pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 pelaku BA (42) melancarkan aksinya di salah satu SD negeri di Tambora. Pelaku BA (42) bekerja sebagai penjual aksesoris keliling (Gantungan kunci, gelang, cincin dompet, sticket dll). Pelaku melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang dan stiker agar dia bisa memegang bagian payudara dan beberapa bagian sensitif lainnya,” Ujar Kompol Putra.
Saat ini Pihak Kepolisian dari Polsek Tambora kini baru saja berhasil menemukan korban anak perempuan sebanyak empat anak terdiri dari satu orang anak Kelas 3 dan tiga orang anak kelas 4 SD dari satu sekolah yang sama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, Pelaku BA (42) mengakui bahwa aksi pencabulannya bukan hanya kepada korban anak kelas tiga ini saja, namun masih ada tiga anak korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku. Pemeriksaan korban anak kami melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.” Ujar Putra.
Hasil pengecekan personel Satreskrim dari Polsek Tambora menemukan beberapa bukti lain di HP milik pelaku, berupa foto anak-anak di bawah umur.
“Tersangka BA (42) kami duga sebagai pelaku pedofilia. Ditemukan banyak foto anak-anak di HP pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, foto-foto tersebut didapatnya dari internet. Latar belakang tersangka BA (42) belum pernah menikah. Hasil assesment tersangka BA (42) tidak pernah ada pengalaman sebagai korban pelecehan di masa lalu. Pelaku tidak memiliki trauma masa lalu dan tidak pernah mengalami pelecehan seksual di masa lalu.” Terang Kompol Putra.
Satreskrim Polsek Tambora kini berupaya menemukan korban lainnya dari pelaku dengan melakukan penyelidikan ke kosan tersangka di daerah Jalan Kebon Jambu, Cengkareng, Jakarta barat dan di tempat tinggal kosan tersangka sebelumnya yaitu di daerah Kebon Jahe. Keterangan dari para tetangga, BA (42) ini tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga dan hanya tinggal sendiri.
“Penyelidikan Polsek Tambora ke dua lokasi kosan pelaku, kami tidak menemukan korban lainnya. Tetangga dan RT setempat tidak terlalu mengenal pelaki karena tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga” terang Putra.
Diketahui kemudian bahwa Pelaku berjualan acecoris sejak tahun 2000 Hingga saat ini. Sebelum covid-19 , pelaku bejualan di pasar-pasar antara lain Pasar Cengkareng, Pasar Tegal Alur, Pasar Dangdut, Pasar Gang Sinar dan Pasar Alam. Setelah covid pelaku berjualan di sekolah-sekolah sejak anak-anak mulai masuk anak sekolah (satu tahun kebelakang).
Sekolah yang pernah menjadi lokasi berjualan pelaku antara Lain di sekolahan Watsung pluit, Tanah Pasir. Sekolahan di daerah kapuk, sekolah pakuwon jelambar, sekolah pedongkelan kapuk, dan di SD N di wilayah Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.
“Pelaku BA (42) kami sangkakan dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” Ujar Kompol Putra.
Kapolsek Tambora meminta pihak sekolah agar Satpam sekolah diberdayakan membantu pengawasan anak-anak di jam istirahat.
“Kami menghimbau kepada orang tua untuk membangun komunikasi yang rutin dan intens dengan anak, mengajarkan mana area sensitif anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Mohon Orang tua membiasakan bertanya kepada anak tentang keseharian anak di sekolah, saat bermain dan bergaul dengan teman-temannya, serta semua aktivitas yang anak lakukan. Sehingga jika ada sesuatu yang mencurigakan dapat langsung diketahui orang tua dan dapat Segera Melaporkan Kepada Pihak Kepolisian.” Tutup Putra.