Polisi Tangkap Pelaku Kurir Narkoba Yang Bawa 109,9 Kg Sabu di Terminal KP. Rambutan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Dua orang dari lima kurir narkoba yang antar 109,9 kilogram narkoba jenis sabu lintas Sumatera telah ditangkap polisi di sebuah Terminal Kampung Rambutan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka berinisial RS dan H alias A membawa lima peti berisi 40,7 kilogram sabu yang dibungkus dalam sejumlah 39 kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Perlu diketahui pelaku diduga hendak akan mengantarkan narkoba tersebut disebuah wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.

“Selanjutnya bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka,” ujar Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023)

Diduga ada peti yang digunakan RS dan H alias A juga diisi buah jeruk dan alpukat sebagai kamuflase.

Para pelaku tersebut ditangkap saat mengangkut paket ke dalam sebuah angkot di Terminal Kampung Rambutan pada 17 Januari 2023.

Saat penangkapan mereka tersebut berawal dari sebuah informasi adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, pada 16 Januari 2023. Narkoba itu akan transit ke Terminal Kampung Rambutan di Jakarta Timur.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan terus menelusuri hingga ke jaringan pengedarnya.

Kemudian tiga tersangka berinisial HL, SS, dan BP ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada 31 Januari 2023.

Barang bukti yang disita berupa 65 bungkus teh merek Guanyinwang berisi sabu seberat 69,2 kilogram. Dari 109,9 kilogram sabu yang disita bernilai sekitar Rp 164,9 miliar.

“Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” tutur Trunoyudo.

Kini para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak main main ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup atau hukuman mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *