Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
BATAM, KEPRI – Sejak tahun 2021, peredaran rokok tanpa Vita Cukai alias Ilegal di kota Batam Kepulauan Riau terlihat semakin hari semakin menjamur, seperti salah satunya rokok dengan merk Manchester.
Rokok Manchester saat ini sudah menjadi salah satu rokok favorit dikalangan masyarakat Kepri khususnya kota Batam, yang konon dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha berinisial Ayg, dan di back up oleh oknum media berinisial Atu.
Sebelumnya, rokok merek Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal.
Seiring berjalannya waktu, kini rokok Manchester meleggang bebas diperjual belikan di warung-warung, nyaris diseluruh kota Batam yang dibandrol Rp. 10.000 per bungkus.
Tentu dengan harga tersebut, rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar.
Rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa, dengan kemasan yang berbeda-beda, yakni Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.
Menurut Hery Marhat, salah satu aktivis Kota Batam kepada Sorot News mengatakan, semua itu berpulang kepada keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda), Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum, Senin (20/2/2023).
“Rokok Ilegal dengan merk apapun namanya yang selama ini beredar di kota Batam adalah gambaran sebuah kelemahan atau permainan oleh para pemegang kebijakan yang harus di cerna dan di fahami oleh masyarakat,” kata Hery.
“Karena tidak ada alasan bagi pemangku kebijakan ini untuk tidak taat dan patuh terhadap seluruh regulasi regulasi yang telah ditetapkan oleh negara. Kecuali dia adalah oknum penghianat negara yang melindungi kelompok mafia pajak,” jelasnya.
Masih Hery Marhat menambahkan, “kalau bicar tentang pemalsuan terhadap rokok manchester misalnya, kan sudah di atur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis,” ungkap Hary.
Pada pasal 100 : (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Dengan mengacu kepada Undang Undang tersebut apakah aparat penegak hukum yang ada di kepulauan Riau ini tidak bisa mencari dan menangkap pelakunya,” tanya Hary.
“Kemudian jika Merujuk kepada Undang-Undang No. 30 Tahun 2007, Cukai Rokok, saya melihat penindakan terhadap peredaran rokok Ilegal di kota Batam oleh Bea dan Cukai kota Batam sepertinya stagnan. Kalau pun ada penindakan hanya sebuah seremonial saja, tak pernah sampai pada klimaksnya,” ungkap Hary.
“Begitu juga pemerintah daerah yang harus melaksanakan amanat negara yang tertuang pada Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pemungutan cukai rokok,” jelasnya.
“Dengan maraknya peredaran rokok Ilegal merk Manchester ini bisa disimpulkan kalau para pemangku kebijakan sebagaimana tugas dan fungsinya, sudah tidak bekerja secara proporsional bahkan patut diduga telah menjadi bagian dari permainan rokok Ilegal,” terang Hary.