Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet.
PEKALONGAN, JATENG – Biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dikeluhkan warga Desa Klunjukan, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Pemohon diminta bayar lagi Rp 600 ribu dengan dalih biaya balik nama atau hibah sertifikat.
“Awalnya Rp 150 ribu sebagai biaya pendaftaran dengan bukti kwitansi namun setelahnya dimintai lagi Rp 600 ribu tanpa kwitansi,” ungkap AR minta untuk tidak dibuka identitasnya, Jum’at (24/2/2023).
AR mengaku kaget warga dibebani biaya tambahan yang tidak disampaikan dalam musyawarah atau sosialisasi bahkan biaya balik nama atau hibah sertifikat bisa disebut sepihak tanpa sepengetahuan Badan Permusyawarahan Desa (BPD).
Warga hanya diberikan sosialisasi mengurus sertifikat Rp 150 ribu yang diketahui dan disaksikan oleh semua pemohon serta panitia PTSL dengan tidak menyinggung adanya biaya tambahan untuk biaya balik nama maupun hibah sertifikat.
Anggota BPD Desa Klunjukan Himan Hambali membenarkan penarikan biaya tambahan sebesar Rp 600 ribu tidak melalui sosialisasi atau musyawarah alias sepihak.
Himan menyebut pungutan seperti itu mirip dengan pologoro di mana ada yang ditarik 400 ribu, ada yang 600 ribu per bidang, bahkan ada satu bidang dipecah menjadi dua sertifikat biayanya menjadi Rp 1,2 juta kemudian berakhir dengan gejolak.
“BPD pernah mengajak rapat di Musdes (Musyawarah) dengan harapan tidak menjadi masalah di kemudian hari. Kendati demikian kami tidak ingin terlalu jauh lantaran pihak desa sendiri terkesan menjauh tidak melibatkan kami,” beber Himan.
Himan mengaku BPD memang diajak sosialisasi program PTSL dengan biaya yang ditarik Rp 150 ribu, namun setelah itu tidak lagi diberi tahu kelanjutanya sehingga menimbulkan tanya.
Belakangan, lanjut dia, ketahuan juga motifnya mereka tidak memberitahu BPD, mungkin juga ditakutkan akan ‘ngrusuhi’ atau mengganggu sedangkan panitia PTSL sendiri sudah mendapatkan anggaran Rp 58 ribu perbidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Panitia PTSL, Daswo mengaku hanya ditugasi BPN untuk mengumpulkan data yang sudah valid dan juga sudah dianjurkan untuk menarik biaya Rp 150 ribu yang digunakan untuk pemasangan patok, materai dan lainnya.
“Jadi saya hanya diminta mengumpulkan uang yang 150 saja, kalaupun ada biaya lainnya saya tidak tahu menahu dan tidak ikut campur,” ujar Daswo.
Daswo kembali menegaskan tambahan biaya hibah atau balik nama pihak panitia tidak ikut campur karena itu murni dari desa dan dirinya pun tidak diberi tahu.
“Semua dana biaya tambahan ada di tangan Bu Lurah termasuk RAB (Rencana Anggaran Biaya) ada di Bu Lurah juga,” tutur Daswo.
Kepala Desa Klunjukan, Ndaru manah tidak menampik adanya penarikan tambahan biaya untuk hibah atau waris balik nama karena sifatnya sukarela.
Ia menganggap itu sebagai pemberian warga dengan sukarela setelah menjadi pemohon atau peserta PTSL yang uangnya digunakan sebagai ganti pengukuran tanah dari seluruh bidang yang tidak terjangkau program PTSL.
“Dari kuota 601 bidang, yang dikenakan biaya tambahan hanya 200 bidang namun yang diukur mencapai 1200 bidang,” ujarnya berdalih.
Bahkan, lanjut dia, dirinya pernah juga diadukan warga ke Polres Pekalongan dan pihaknya siap mengembalikan uang apabila ada warga yang komplain.
“Saya siap kembalikan uangnya asal ada warga yang keberatan dengan pungutan itu,” katanya.