Polisi Bebaskan Tersangka Kasus Pengeroyokan Di Ngaliyan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Satreskrim Polres Pekalongan Kota membebaskan Abdullah (33) tersangka pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pencuri rokok. Korban pengeroyokan adalah Eko Miftahul Huda tertangkap tangan mencuri rokok di sebuah warung di Desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto.

Bacaan Lainnya

“Istri korban sudah mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan karena sadar suaminya melanggar hukum,” ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Maryono saat ditemui, Selasa (7/3/2023).

Maryono menjelaskan pertimbangan dibebaskannya tersangka dilatarbelakangi adanya pencabutan laporan pengeroyokan tersebut dan tidak ingin memperpanjang masalah.

Istri korban tidak ingin perkara itu masuk ke ranah pengadilan sehingga terjadi kesepakatan damai yang ditandai dengan pencabutan laporan.

“Kedua belah pihak, istri korban dan istri tersangka yang didampingi kerabatnya sudah bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan kekeluargaan,” terang AKP Maryono.

AKP Maryono mengungkapkan pihaknya memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut lantaran kedua belah pihak sudah bertemu dan menandatangani kesepakatan bersama.

“Pihak korban diwakili istrinya, pihak tersangka diwakili kerabat dan disaksikan oleh LSM serta Kepala Desa bersama warga,” katanya menjelaskan.

Adapun peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Eko Miftahul Huda tewas berawal dari korban mencuri rokok di warung sembako Desa Ngaliyan pada tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah kepergok pemilik warung akhirnya korban dikeroyok warga lalu digelandang masuk kantor desa setempat. Setelah sekarat dipukuli, korban akhirnya dibawa ke RSUD Bendan namun pada Selasa 16 November 2021 korban dinyatakan meninggal dunia.

Akibat dari peristiwa tersebut tim Resmob Polres Pekalongan Kota menangkap satu pelaku pada Senin 9 Januari 2023 dan kemudian dilakukan konferensi pers pada Senin 30 Januari 2023.

Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat menajalani masa tahanan selama 40 hari dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *