Polresta Pekalongan Berhasil Amankan Residivis Spesialis Curanmor

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial F alias H (32 th) yang beralamatkan di Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. F yang merupakan residivis spesialis tindak pidana pencurian motor (curanmor) ditangkap polisi karena telah terbukti mencuri satu unit sepeda motor honda vario berwarna hitam milik korban, MSM (22 tahun) yang alamat rumahnya juga di Kelurahan Jenggot.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan bahwa, kejadian berawal pada tanggal 23 Februari 2023, korban akan beraktivitas namun mendapati kendaraan sepeda motor miliknya tidak ada di halaman rumah. Kemudian, korban mencarinya tapi tidak ditemukan sehingga berkesimpulan bahwa sepeda motornya telah hilang.

“Pada tanggal 27 Februari 2023 pukul 20.00 WIB (8 malam), ada teman dari korban ini sebagai saksi yaitu T (59 tahun) dan S (47 tahun) menjumpai sepeda motor korban di sebuah warung di daerah Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan,” terang AKBP Wahyu saat menggelar konferensi pers di hadapan para awak media, berlangsung di Serambi Mapolres setempat, Kamis siang (9/3/2023).

Lanjut AKBP Wahyu menjelaskan, karena teman korban ini hafal dengan motor temannya yang dicuri pelaku, si temannya ini langsung melaporkan ke Petugas Jaga di Pos Exit Tol Setono untuk segera mendatangi warung tersebut. Setelah di cek, ternyata pelaku pencurian sepeda motor, F ini tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan motor yang diduga dari hasil pencurian tersebut.

” Dari petugas mengamankan pelaku dan bukti kendaraan motor yang dicuri serta koordinasi dengan Satreskrim. Setelah dilakukan interogasi bahwa, pelaku mengakui itu benar sepeda motor yang digunakannya merupakan hasil curian,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Sementara itu, tersangka pelaku pencurian motor, F mengakui bahwa ia merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Slawi Tegal Jawa Tengah dan dikenai hukuman penjara 7,5 tahun. Modus operasinya adalah pelaku ingin sengaja mengambil motor tersebut dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

“Baru bebas dari Slawi kasus curanmor jugq kemudian setelah bebas masih nganggur (belum kerja) 10 bulan sampai kemarin,” tukas F.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *