Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Eko Miftakhul Huda (32) meninggal dunia berakhir dengan Restorasi Justice. Keluarga korban serta pihak tersangka sepakat berdamai dan polisi kemudian membebaskan Abdullah (33) sebagai tersangka.
Sebelum dibebaskan, Abdullah sempat menjalani 40 hari tahanan setelah dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mencari tahu lebih dalam terkait penerapan Restorasi Justice terhadap kasus tersebut, SorotNews menghubungi praktisi hukum sekaligus Dosen Ilmu Hukum Universitas Pekalongan (Unikal) DR Nasokha SH.MH.
Disebutkan bahwa penarapan Restorasi Justice untuk menyelesaikan perkara hukum bisa dilakukan bila memenuhi persyaratan perundang-undangan seperti perkara yang ancaman hukumannya di bawah 7 tahun.
“Untuk Pasal 170 itu kan pengeroyokan, ayat 2 ke 3e korban sampai meninggal dunia, ini kan ancaman pidananya selama-lamanya 12 tahun, jadi tidak bisa dilakukan Restorasi Justice. Tidak bisa itu, karena korbannya meninggal dunia,” ujar Nasokha, Jum’at (10/3/2023).
Ia pun menjelaskan bahwa perkara hukum yang penyelesainnya bisa dilakukan melalui Restorasi Justice sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 adalah tindak pidana ringan dengan kerugian di bawah 2,5 juta dan ancaman hukuman yang dikenakan di bawah 7 tahun.
Kemudian ada lagi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan dalam diversi tindak pidana anak dan lain-lain.
Contoh lainnya Pasal 310 ayat 3 tentang tentang terjadinya kecelakaan lalulintas menyebabkan korban meninggal dunia. Meski pidananya 6 tahun dan denda 12 juta masih bisa dilakukan Restorasi Justice manakala kedua belah pihak bertemu dan sepakat damai dengan kompensasi.
“Kalau yang Pasal 170 3e tadi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara apalagi ada korbannya meninggal saya kira tidak bisa dilalukan Restorasi Justice,” kata Nasokha menegaskan.
Sementara itu Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat ditemui pada Senin 8 Maret 2023 menyampaikan telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai sehingga pihaknya melakukan hal tersebut ke arah Restorasi Justice.
“Syaratnya RJ adalah salah satunya itu tadi perdamaian antara kedua belah pihak. Yang penting itu tadi adanya perdamaian antara kedua pihak yang bersengketa,” katanya.
Kapolres menyebut selain ada kedua belah pihak, hadir juga perangkat Desa Ngalian dan keluarga dari pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Eko Miftahul Huda tewas berawal dari korban mencuri rokok di warung sembako Desa Ngaliyan pada tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah kepergok pemilik warung akhirnya korban dikeroyok warga lalu digelandang masuk kantor desa setempat. Setelah sekarat dipukuli, korban akhirnya dibawa ke RSUD Bendan namun pada Selasa 16 November 2021 korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat dari peristiwa tersebut tim Resmob Polres Pekalongan Kota menangkap satu pelaku pada Senin 9 Januari 2023 dan kemudian dilakukan konferensi pers pada Senin 30 Januari 2023.
Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat menajalani masa tahanan selama 40 hari dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun.