Gubernur DKI Diminta Tertibkan Bangunan Komersil, Diduga Tanpa IMB di Wijaya Kusuma Gropet Jakarta Barat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

JAKARTA – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diharapkan menertibkan sebuah proyek bangunan rumah kos-kosan 3 lantai komersil, yang diduga kuat tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Swadaya 2 RT 03 RW.06 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pasalnya, selain diduga kuat tidak memiliki IMB, Bangunan itu ditutup terpal yang terkesan agar tidak terlihat petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.

Selaku sosial kontrol di Jakarta Barat, awak media Jakarta Barat meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta atau yang terkait agar Bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar, harus segera dibongkar.

Harapan awak media agar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat, harus segera menindaknya dengan tegas, sesuai prosedur dan aturan yang sudah berlaku. Dalam hal ini mengingatkan Kasatpel CKTRP Kecamatan Grogol Petamburan karena bangunan tersebut berada diwilayah kewenangannya.

Pantauan wartawan Investigasi Sorot News dilapangan bangunan yang terlihat diperuntukkan untuk komersil yaitu bangunan kos kosan yang bangunannya terlihat sudah 60%, namun hingga riliese ini diterbitkan diduga kuat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tentunya diduga melanggar aturan atau menabrak aturan yang sudah ditetapkan.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Untuk IMB, izin diberikan apabila telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *