Pelit Dana CSR, Perusahaan Batu Bara Jambi Di Finalti Kementerian ESDM RI 

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya/Rls.

JAMBI – Setelah mempertimbangkan, mengkaji dan memperhitungkan dampak ke depannya, akhirnya pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada tujuh (7) perusahaan tambang batu bara yang beraktivitas di Provinsi Jambi. Hal tersebut dikarenakan pihak perusahaan tidak mau membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, pada Sabtu (18/3/2023) mengatakan, “dari 41 perusahaan, hanya ada tujuh perusahaan tambang batu bara di Jambi dikenakan sanksi, karena tidak memberikan dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi,” tegasnya.

“Ketujuh perusahaan tambang batu bara tersebut yakni PT. Kirana Graha Buana, PT. Terminalindo Idaman Permal, PT. Tamarona Mas Internasional, PT. Marga Perkasa, PT. Anugerah Alam Andalas Andalan, PT. Bumi Borneo Inti, dan PT. Kasongan Mining Mills,” imbuhnya.

“Angkutan batu bara ketujuh perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu,” jelasnya.

“Total anggaran dana CSR yang baru terkumpul berkisar Rp. 3,4 miliar dari Rp. 3,9 miliar yang telah disepakati oleh 41 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi untuk perbaikan jalan nasional yang mengalami rusak akibat angkutan batu bara,” ujarnya.

Sudirman menyesalkan atas ketujuh perusahaan tambang batu bara yang tidak mau menyalurkan dana CSR sehingga pihak Kementerian ESDM memberikan sanksi untuk tidak boleh beroperasi terhadap angkutan batu bara di perusahaan tersebut.

Surat sanksi pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara ketujuh perusahaan itu berlaku sejak dikeluarkan pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia.

“Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, sampai waktu yang tidak ditentukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya,” jelas Sudirman kembali.

Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia tersebut, di dalam surat itu tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

“Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM,” tutup Sekda Provinsi Jambi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *