Polisi Minta Ormas Tidak Lakukan Razia Di Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Pihak Kepolisian dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki meminta agar sebuah organisasi masyarakat (ormas), tidak melakukan kegiatan sweeping atau razia terhadap sebuah tempat hiburan malam selama di bulan suci Puasa Ramadhan 2023.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, karena razia atau sweeping yang dilakukan pihak ormas tersebut bukanlah merupakan tugas ormas.

Akan tetapi untuk razia yang dilakukan di sebuah tempat hiburan tersebut adalah para penegak hukum yang berwenang.

“Kita menghimbau untuk organisasi masyarakat apapun itu tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” kata Hengki di Jakarta pada Sabtu, (25/3/2023).

Lalu selanjutnya dirinya juga menjelaskan, kegiatan razia yang diberi amanah oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Surat Edaran dari Dinas Parisiwata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang jam operasional tempat-tempat hiburan di Jakarta.

“Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari. Tutupnya di jam 24.00. Kita ingatkan agar taat aturan, jam 24.00 paling tidak setengah jam sebelumnya 23.30 dia sudah close order. Sehingga, bisa melakukan penagihan selama setengah jam,” jelas dia.

Di samping itu, Hengki menghimbau kepada para pengusaha juga harus menaati aturan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 009/III/SE/2023, tanggal 21 Maret.

“Harus taat itu selama 1 bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Jadi, 1 bulan penuh akan kita pantau setiap malam. Semuanya untuk keamanan dan ketertiban supaya semua bisa usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk,” tutupnya
_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *