Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
KOTA BATAM, KEPRI – Carut marut penataan pedagang kaki lima Kota Batam yang selama ini terus saja terjadi dari tahun ke tahun tanpa pernah mendapatkan solusi dari pihak pihak terkait Pemerintahan Kota Batam.
Dari hasil investigasi awak media di lapangan, setidaknya ada sekitar 500 tenda tempat para pedagang kaki lima yang menempati jalan umum di sekitar Jembatan Ramayana Mall sampai ke Jembatan Pasar Pagi Toss 3000.
Informasi yang di himpun dari berbagai sumber yang bisa dipercaya, mengatakan kalau para pedagang pakaian bekas yang ada di sana sejak tahun 2016 sudah mulai menempati jalan umum tersebut sebagai tempat usaha dan dikelola oleh pengelola pasar.
Menurut salah satu pedagang yang meminta namanya dirahasiakan, mengatakan kalau lahan yang ditempati nya adalah milik seseorang yang dia sewa sebesar Rp. 500 per bulan.
Masih sumber mengatakan, “kalau beli mahal bang, satu tenda bisa nya 35 sampai 50 juta sesuai dengan ukuran tenda dan lokasinya serta siapa pemiliknya,” katanya.
Karena pemilik lapak ini orang nya berbeda beda bukan satu orang bang. Kalau yang jualan sekarang kebanyakan hanya sewa. Sementara pemiliknya sudah pindah ke ruko ruko terdekat menjadi bos sebagai pemasok pakatan bang,” ujarnya.
Di tempat yang sama salah satu pemilik toko pada sebuah ruko yang tak mau namanya di publikasikan meminta agar disebut Bu Aisyah, (Bukan nama sebenarnya) saat di mintai tanggapannya prihal adanya pasar seken tersebut.
“Kalau keberadaan pasar tersebut sangat merugikan dan mengganggu kami untuk bebas melakukan segala aktivitas,” katanya.
“Bagai mana kita mau usaha kalau tempat kita di tutup seperti ini, kendaraan tak bisa lewat lagi bahkan untuk kita memarkirkan motor sendiri susah,” ungkapnya.
Masih Bu Aisyah mengatakan, “kalau pasar tersebut mulanya di sebut pasar maling, tempat jual beli hp hasil maling atau hp bekas jadi kalau kita di tanya atau mengasih tau alamat tempat kita usaha agak risih mas, di karenakan nama nya pasar maling,” jelasnya.
“Kami berharap pemerintah segera melakukan penertiban terhadap para pedagang yang telah menempati jalan umum untuk orang beraktivitas keluar masuk tempat usaha dan tempat tinggal di sekitar sini,” ujarnya.
Ibu Kamelia dari Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia, saat di mintai tanggapannya prihal adanya pasar tersebut yang menggunakan jalan umum sebagai tempat berdirinya STAN atau tenda tersebut lantas mengeluarkan senyum manisnya yang mirip senyuman salah satu artis lawas lini Marlina.
Menurut ibu Kamelia yang akrab disapa ibu Lia, mengatakan kalau tindakan para pedagang tersebut sudah melanggar keterlibatan umum dan perundang undang yang seharusnya dilakukan penindakan dari pihak pihak terkait sebagai mana tugas dan fungsinya.
Secara detail ibu Lia menjelaskan kepada awak media, kalau kita merujuk kepada Peraturan Daerah Kota Batam (Perda) nomor 16 2007 Pasal 3 yang berbunyi : Setiap orang dilarang bertempat tinggal/tidur/berjualan di jalan, di atas atau di bawah jembatan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, trotoar, jalan kecuali untuk
kepentingan dinas.
Larangan tersebut juga tertuang pada UU_LLAJ nomor 22 tahun 2022 dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”
Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Masih Bu Lia menambahkan, seharusnya Pemerintah Kota Batam melalui OPD nya seperti Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan LLAJ tidak membiarkan atau tutup mata atas tindakan para pedagang yang telah merampas hak publik.
Dan perlu dipertegas lagi bagaimana Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Batam mengimplementasikan instruksi Presiden dan Kapolri, perihal larangan terhadap impor, ekspor dan peredaran pakaian bekas di Indonesia yang viral baru baru ini.
Bagaimana Disperindag kota Batam merespon dan melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara di daerah daerah lain di Indonesia sudah masif dilakukan rajia dan penertiban, namun di Batam malah dibiarkan tanpa ada tindakan. Ada apa ini semua???
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim, S.Sos, M.Si, saat di konfirmasi mengatakan,
“Untuk masalah pakaian bekas tidak di Dishub. Terkait penggunaan badan jalan untuk jualan kita sudah koordinasi dengan Disprindag dan pengelola lokasi. Bahkan dengan pedagang sendiri. Memang masalahnya lokasi untuk berdagang tidak cukup dibanding dengan pedagannya. Untukk itu Pemko Batam berusahan untuk membangun pasar induk kembali, guna mengakomodir seluruh pedagang. Saat ini tidak hanya pedagang kain bekas saja, tapi juga yang jualan sayur juga ada yang menggunakan badan jalan. Oleh karena itu masyarakat dapat menggunakan jalan lain jika melintasi lokasi tersebut sampai ada solusi yang saya sampaikan di atas. Terkait ini juga bisa tanyakan kepada Satpol PP. Tks,” jelasnya.
Kemudian saat ditanyakan tentang adanya dugaan pungli dan jual beli lapak pak Mukim mengatakan itu tidak iya ketahui.
“Silahkan tanya ke pengelola pasar,” ujarnya.
Sekertaris Satpol PP Kota Batam Imam Tohari saat dikonfirmasi perihal keberadaan pasar di jalan umum tersebut, melalui WhatsApp pribadinya memberikan tanggapan dengan mengucapkan, Alhamdulillah.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gustian Riau tidak memberikan tanggapan alias bungkam atas konfirmasi yang di kirimkan melalui WhatsApp pribadi nya.