Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Kabupaten Batang menjadi surga bagi penambang ilegal gol C yang tak mau ribet dengan urusan izin. Meski sudah kerap diperingati, namun usaha tambang tetap aman beroperasi.
Staf Seksi Geologi Mineral dan Batu Bara (GMB) pada Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Utara, Supriyadi membenarkan kerap melayangkan surat peringatan kepada usaha tambang ilegal di Batang. Salah satunya yang ada di Sungai Kitiran Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar.
“Sudah dua kali kami berikan surat peringatan. Mereka sempat berhenti lalu beroperasi kembali,” ungkap Supriyadi, Senin (27/3/2023).
Supriyadi menjelaskan selain menyempaikan surat peringatan kepada Kepala Desa setempat, dirinya juga mengecek langsung lokasi.
Pihaknya memberikan dua surat peringatan itu sebagai bukti bahwa tidak ada pembiaran praktik penambangan ilegal gol C di wilayah kerjanya.
“Tidak hanya itu saja, kami juga laporkan keberadaan tambang ilegal gol C di Batang ke Pak Gubernur,” ujar Supriyadi.
Ia mengakui bahwa di wilayah kerjanya terutama Kabupaten Batang banyak terdapat tambang galian C yang tidak berizin dan yang mengantongi izin resmi hanya ada enam.
“Lima di Gringsing dan satu di Kedungsegok Tulis. Namun itu izinnya eksplorasi bukan produksi. Sehingga dilarang produksi,” jelas Supriyadi.
Dari pantauan sementara di lapangan beberapa lokasi tambang ilegal gol C yang masih terus beroperasi seperti di Desa Dlisen Kecamatan Limpung.
Kemudian di Desa Sukomangli Kecamatan Reban, serta beberapa tambang ilegal gol C di Desa Kecepak Kecamatan Batang. Bahkan muncul tambang ilegal gol C baru di Desa Juragan Kecamatan Kandeman.